Polres Sumbawa sebut Isu penculikan anak di Maronge hoaks

id Isu penculikan anak ,Polres Sumbawa,Maronge Sumbawa,Isu penculikan anak di Maroge hoaks

Polres Sumbawa sebut Isu penculikan anak di Maronge hoaks

Imbau Hoax atas penculikan anak di wilayah Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Humas Polda NTB)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat menyatakan, informasi yang beredar di media sosial facebook tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Maronge tersebut adalah hoaks. "Isu tersebut adalah hoaks atau tidak benar," Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis.

Dengan adanya isu tersebut, pihaknya tetap memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya. "Jangan mudah menyebar atau sebelum di ketahui kebenaran isu tersebut, apalagi menyebar lewat media sosial," katanya.

Jika kita tidak bermedia sosial yang baik, para netizen siap- siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. "Menyebarkan berita bohong itu bisa dikenakan pidana," katanya.

Baca juga: Kapolda NTB: Sebar hoaks penculikan anak terancam 10 tahun penjara
Baca juga: Disdik Mataram meminta orang tua waspada kasus penculikan anak

Dalam hal ini dirinya tetap menghimbau, agar masyarakat cerdas dan bisa memilih dan memilah serta mencari tau setiap kebenaran informasi sebelum dilakukan penyebaran. "Apalagi berakibat pada kondusifitas dan ketertiban umum," katanya.