Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah melaksanakan sidang paripurna pembukaan masa persidangan kedua 2022-2023 yang difokuskan pada pembahasan Ranperda.
Sebelum membuka masa persidangan kedua ini pimpinan dan anggota badan musyawarah (Banmus) telah melaksanakan rapat Banmus untuk menentukan kegiatan dewan pada masa persidangan ke-II ini.
Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid mengatakan, bahwa agenda DPRD pada masa sidang kedua ini selain melakukan kegiatan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 pada Kamis (12/1) dari partai Berkarya yakni H Ihwan Sutrinso ke Riyan Ferdianyah. Namun akan banyak agenda lainnya yang akan dilaksanakan.
“Kegiatan lainnya yang akan dilaksanakan pada masa persidangan kedua adalahan kegiatan komisi-komisi dalam membahas Ranperda usul DPRD tahun 2023. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023, DPRD telah mengusulkan 8 Ranperda usul DPRD,” katanya.
Untuk itu, Banmus telah mengalokasikan waktu selama 13 hari kerja yang dimulai pada 13- 31 Januari, untuk komisi-komisi dalam membahas Ranperda usul DPRD tahun 2023, dimana pada kegiatan tersebut terdapat beberapa rincian kegiatan yang harus dilaksanakan diantaranya rapat internal komisi, rapat komisi bersama tim penyusun, pengayaan materi melalui kegiatan studi banding dan bimbingan teknis, pemantapan konsepsi ranperda, konsultasi publik, dan terakhir finalisasi draf akhir ranperda.
“Hal ini penting kami sampaikan mengingat undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022, telah mengamanahkan bahwa seluruh Ranperda baik Ranperda yang merupakan usul DPRD maupun usul Pemda, harus melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh kantor wilayah Kemenkum HAM,”terangnya.
Berdasarkan pengalaman yang telah dilaksanakan oleh Pemda, proses harmonisasi ini memakan waktu yang cukup lama. Tidak hanya itu, Ranperda yang telah dibahas dan disetujui dalam pembicaraan tingkat I, juga harus melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur yang juga memakan waktu yang cukup lama.
“Hal ini sangat berpengaruh terhadap produktivitas Perda yang akan dihasilkan sehingga kegitaan DPRD di awal masa sidang ini difokuskan pada pembahasan Ranperda dengan harapan agar perda yang akan dihasilkan dapat lebih maksimal,” katanya.
Dalam rentang waktu tanggal 1- 24 Februari, Dewan juga telah mengagendakan kegiatan reses kedua masa persidangan kedua. Kegiatan reses ini dihajatkan untuk mendukung percepatan perumusan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan kegiatan Musrenbang tahun 2024.
“Kegiatan berikutnya yang direncanakan mulai dari 27 Februari sampai 17 Maret, adalah kegiatan komisi-komisi dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi baik terhadap program kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2022 maupun program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023,”jelasnya.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan badan pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA) untuk mengkaji Ranperda usul komisi-komisi serta pembahasan perubahan Propemperda tahun 2023.
Pembahasan perubahan Propemperda tahun 2023 menjadi penting untuk dilaksanakan mengingat pada tahun 2022 yang lalu, Pemda maupun DPRD telah menyampaikan beberapa Ranperda kepada kanwil Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
“Seperti Ranperda perubahan atas Perda 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang pelaksanaan penguatan wawasan kebangsaan, Ranperda tentang pengelolaan Rusunawa dan Ranperda tentang ketenagakerjaan,” katanya.
Jika mengacu pada Propemperda tahun 2023, keempat Ranperda tersebut, belum masuk menjadi Ranperda yang diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2023. Maka dari itu, kegiatan pembahasan perubahan Propemperda tahun 2023 menjadi penting untuk dilaksanakan guna mengakomodir beberapa Ranperda yang sudah masuk tahapan harmonisasi maupun Ranperda yang bersifat urgen.
“Karena adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggih, dapat menjadi prioritas pembahasan di tahun 2023 ini,” katanya.
Selanjutnya, sesuai mekanisme pembahasan Ranperda, Banmus telah mengagendakan rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian penjelasan Ranperda usul komisi-komis sampai dengan permintaan persetujuan DPRD terhadap Ranperda usul komisi-komisi yang akan dilaksanakan mulai 20 Maret sampai 28 Maret yang akan datang.
“Kegiatan terkahir dalam masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 adalah kegiatan pembahasan Laporan Keterangan Pertangggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2022. Kegiatan ini merupakan amanah dari ketentuan pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Dimana ditegaskan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, maka Banmus telah mengagendakan penyampaikan LKPJ pada 29 maret, serta pembahasannya akan dilaksanakan oleh komisi-komisi serta melalui rapat gabungan komisi yang akan dilaksanakan selama 16 kerja.
“Masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 ini direncanakan akan ditutup dengan kegiatan rapat peripurna DPRD dengan agenda pokok berupa penyampaian laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2022 serta penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2022 kepada Bupati Lombok Tengah,” katanya. (*)
Sebelum membuka masa persidangan kedua ini pimpinan dan anggota badan musyawarah (Banmus) telah melaksanakan rapat Banmus untuk menentukan kegiatan dewan pada masa persidangan ke-II ini.
Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid mengatakan, bahwa agenda DPRD pada masa sidang kedua ini selain melakukan kegiatan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 pada Kamis (12/1) dari partai Berkarya yakni H Ihwan Sutrinso ke Riyan Ferdianyah. Namun akan banyak agenda lainnya yang akan dilaksanakan.
“Kegiatan lainnya yang akan dilaksanakan pada masa persidangan kedua adalahan kegiatan komisi-komisi dalam membahas Ranperda usul DPRD tahun 2023. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023, DPRD telah mengusulkan 8 Ranperda usul DPRD,” katanya.
Untuk itu, Banmus telah mengalokasikan waktu selama 13 hari kerja yang dimulai pada 13- 31 Januari, untuk komisi-komisi dalam membahas Ranperda usul DPRD tahun 2023, dimana pada kegiatan tersebut terdapat beberapa rincian kegiatan yang harus dilaksanakan diantaranya rapat internal komisi, rapat komisi bersama tim penyusun, pengayaan materi melalui kegiatan studi banding dan bimbingan teknis, pemantapan konsepsi ranperda, konsultasi publik, dan terakhir finalisasi draf akhir ranperda.
“Hal ini penting kami sampaikan mengingat undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022, telah mengamanahkan bahwa seluruh Ranperda baik Ranperda yang merupakan usul DPRD maupun usul Pemda, harus melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh kantor wilayah Kemenkum HAM,”terangnya.
Berdasarkan pengalaman yang telah dilaksanakan oleh Pemda, proses harmonisasi ini memakan waktu yang cukup lama. Tidak hanya itu, Ranperda yang telah dibahas dan disetujui dalam pembicaraan tingkat I, juga harus melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur yang juga memakan waktu yang cukup lama.
“Hal ini sangat berpengaruh terhadap produktivitas Perda yang akan dihasilkan sehingga kegitaan DPRD di awal masa sidang ini difokuskan pada pembahasan Ranperda dengan harapan agar perda yang akan dihasilkan dapat lebih maksimal,” katanya.
Dalam rentang waktu tanggal 1- 24 Februari, Dewan juga telah mengagendakan kegiatan reses kedua masa persidangan kedua. Kegiatan reses ini dihajatkan untuk mendukung percepatan perumusan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan kegiatan Musrenbang tahun 2024.
“Kegiatan berikutnya yang direncanakan mulai dari 27 Februari sampai 17 Maret, adalah kegiatan komisi-komisi dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi baik terhadap program kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2022 maupun program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023,”jelasnya.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan badan pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA) untuk mengkaji Ranperda usul komisi-komisi serta pembahasan perubahan Propemperda tahun 2023.
Pembahasan perubahan Propemperda tahun 2023 menjadi penting untuk dilaksanakan mengingat pada tahun 2022 yang lalu, Pemda maupun DPRD telah menyampaikan beberapa Ranperda kepada kanwil Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
“Seperti Ranperda perubahan atas Perda 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang pelaksanaan penguatan wawasan kebangsaan, Ranperda tentang pengelolaan Rusunawa dan Ranperda tentang ketenagakerjaan,” katanya.
Jika mengacu pada Propemperda tahun 2023, keempat Ranperda tersebut, belum masuk menjadi Ranperda yang diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2023. Maka dari itu, kegiatan pembahasan perubahan Propemperda tahun 2023 menjadi penting untuk dilaksanakan guna mengakomodir beberapa Ranperda yang sudah masuk tahapan harmonisasi maupun Ranperda yang bersifat urgen.
“Karena adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggih, dapat menjadi prioritas pembahasan di tahun 2023 ini,” katanya.
Selanjutnya, sesuai mekanisme pembahasan Ranperda, Banmus telah mengagendakan rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian penjelasan Ranperda usul komisi-komis sampai dengan permintaan persetujuan DPRD terhadap Ranperda usul komisi-komisi yang akan dilaksanakan mulai 20 Maret sampai 28 Maret yang akan datang.
“Kegiatan terkahir dalam masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 adalah kegiatan pembahasan Laporan Keterangan Pertangggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2022. Kegiatan ini merupakan amanah dari ketentuan pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Dimana ditegaskan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, maka Banmus telah mengagendakan penyampaikan LKPJ pada 29 maret, serta pembahasannya akan dilaksanakan oleh komisi-komisi serta melalui rapat gabungan komisi yang akan dilaksanakan selama 16 kerja.
“Masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 ini direncanakan akan ditutup dengan kegiatan rapat peripurna DPRD dengan agenda pokok berupa penyampaian laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2022 serta penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2022 kepada Bupati Lombok Tengah,” katanya. (*)