Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan pelaku pencabulan terhadap 21 anak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, perlu diberikan sanksi pidana berat sesuai undang-undang.
Pelaku pencabulan 21 anak di Batang perlu dipidana berat
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)