Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan pelaku pencabulan terhadap 21 anak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, perlu diberikan sanksi pidana berat sesuai undang-undang.

 

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024