Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar pertemuan dengan pihak Inspektorat membahas upaya penelusuran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan bibit sapi di Kabupaten Lombok Barat.
"Penyidik membahas persoalan kerugian negara kasus ini bersama Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Rabu.
Dalam pembahasan, Widnyana mengatakan bahwa penyidik telah menunjukkan sejumlah bukti temuan yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran bantuan bibit sapi tersebut.
"Indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus ini memang sudah ada dan itu sudah disampaikan dalam pertemuan kemarin," ujarnya.
Dengan progres itu, Widnyana menambahkan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat akan menentukan arah penyidikan kasus yang kini belum mengungkap peran tersangka.
"Jadi, memang penelusuran kerugian negara akan menjadi penentu dalam penanganan sebuah kasus korupsi. Hasil dari Inspektorat itu yang kami tunggu untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnyaa.
Proyek penyaluran bantuan bibit sapi untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Lombok Barat ini berasal dari empat paket pekerjaan pengadaan barang pada tahun 2020.
Penyaluran melalui Dinas Pertanian Lombok Barat dengan anggaran berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.
Sesuai data dari laman resmi LPSE Lombok Barat, paket pengadaan jenis bibit sapi eksotis atau simental memiliki pagu anggaran Rp540 juta. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial NMU asal Kabupaten Lombok Tengah dengan harga penawaran Rp489 juta.
Perusahaan NMU kembali menang tender pada paket kedua untuk pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp453,6 juta dari pagu anggaran Rp504 juta.
Paket ketiga juga demikian, perusahaan NMU muncul sebagai pemenang tender untuk pengadaan bibit kambing. Harga penawaran Rp300 juta sesuai dengan pagu anggaran paket.
Paket keempat yang dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2020. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Lombok Barat dengan pagu anggaran Rp2,24 miliar untuk pengadaan 264 bibit sapi.
Tender pengadaan bibit sapi paket keempat diikuti 34 peserta. Pemenangnya, perusahaan berinisial BJ yang beralamat di Kota Bima dengan harga penawaran Rp1,97 miliar.
Penanganan kasus dari proyek yang berjalan di tahun 2020 itu naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Penyidik meyakinkan kasus ini naik penyidikan dengan mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum pemeriksaan fokus ke pokmas, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pertanian Lombok Barat dan anggota dewan serta penerima dari kalangan pokmas.
"Penyidik membahas persoalan kerugian negara kasus ini bersama Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Rabu.
Dalam pembahasan, Widnyana mengatakan bahwa penyidik telah menunjukkan sejumlah bukti temuan yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran bantuan bibit sapi tersebut.
"Indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus ini memang sudah ada dan itu sudah disampaikan dalam pertemuan kemarin," ujarnya.
Dengan progres itu, Widnyana menambahkan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat akan menentukan arah penyidikan kasus yang kini belum mengungkap peran tersangka.
"Jadi, memang penelusuran kerugian negara akan menjadi penentu dalam penanganan sebuah kasus korupsi. Hasil dari Inspektorat itu yang kami tunggu untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnyaa.
Proyek penyaluran bantuan bibit sapi untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Lombok Barat ini berasal dari empat paket pekerjaan pengadaan barang pada tahun 2020.
Penyaluran melalui Dinas Pertanian Lombok Barat dengan anggaran berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.
Sesuai data dari laman resmi LPSE Lombok Barat, paket pengadaan jenis bibit sapi eksotis atau simental memiliki pagu anggaran Rp540 juta. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial NMU asal Kabupaten Lombok Tengah dengan harga penawaran Rp489 juta.
Perusahaan NMU kembali menang tender pada paket kedua untuk pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp453,6 juta dari pagu anggaran Rp504 juta.
Paket ketiga juga demikian, perusahaan NMU muncul sebagai pemenang tender untuk pengadaan bibit kambing. Harga penawaran Rp300 juta sesuai dengan pagu anggaran paket.
Paket keempat yang dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2020. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Lombok Barat dengan pagu anggaran Rp2,24 miliar untuk pengadaan 264 bibit sapi.
Tender pengadaan bibit sapi paket keempat diikuti 34 peserta. Pemenangnya, perusahaan berinisial BJ yang beralamat di Kota Bima dengan harga penawaran Rp1,97 miliar.
Penanganan kasus dari proyek yang berjalan di tahun 2020 itu naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Penyidik meyakinkan kasus ini naik penyidikan dengan mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum pemeriksaan fokus ke pokmas, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pertanian Lombok Barat dan anggota dewan serta penerima dari kalangan pokmas.