Mataram (ANTARA) - Tim patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang bertugas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyita lima kendaraan roda dua karena diduga barang curian.

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Kamis, mengatakan, tim patroli kamtibmas menyita lima kendaraan tersebut saat melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan TGH. Faesal.

"Lima kendaraan roda dua ini disita oleh tim patroli kamtibmas Polsek Sandubaya yang melaksanakan KRYD pada Kamis dinihari tadi," kata Mustofa.

Kendaraan roda dua yang disita tersebut adalah Yamaha NMAX dengan nomor plat DR6274 UC, Honda Beat Street nomor plat EA 6956 PB, dan tiga unit kendaraan tanpa plat dengan dua di antaranya merek Honda Vario dan satu unit Honda Beat.

"Jadi, ada yang tidak memiliki dokumen kendaraan dan plat kendaraan. Kendaraan-kendaraan itu juga menggunakan knalpot brong, itu dilarang. Sekarang masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Dari adanya temuan ini di lapangan, Mustofa meyakinkan bahwa seluruh jajarannya akan terus menggalakkan KRYD dengan menerjunkan tim patroli kamtibmas secara rutin, terutama pada waktu malam hari.

"Ini untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan maupun kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," ucap dia.

Selain itu, Mustofa menegaskan bahwa pihaknya menggalakkan KRYD ini untuk mengantisipasi aksi balap liar yang kerap mengganggu kenyamanan masyarakat. Kepemilikan senjata tajam dan peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba juga menjadi atensi patroli lapangan.

Dalam kegiatan patroli, petugas juga memberi teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata. Seperti tidak memakai helm ataupun tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Sosialisasi akan pentingnya taat aturan lalu lintas itu menjadi bagian dari kegiatan KRYD," katanya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024