Mataram (Antara Mataram) - Forum Parlemen Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memfasilitasi seminar tentang kebersihan dan kesehatan lingkungan, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, dan para pemerhati sampah, yang digelar di Mataram, Senin.
"Memang permasalahan sampah di Kota Mataram ini sudah cukup kompleks, sehingga perlu dibahas dan dicarikan solusinya dalam seminar ini," kata Ketua Forum Parlemen Provinsi NTB H Lalu Mohammad Syamsir, pada pembukaan seminar kebersihan dan kesehatan lingkungan itu.
Seminar itu menghadirkan tiga orang nara sumber yakni Direktur Walhi NTB Murdani, Ketua Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan (STTL) Mataram H Moch Mardi, dan Ali Wardana dari pegiat lingkungan.
Murdani mempresentasikan makalah berjudul penanganan dan pengelolaan sampah di Mataram, Mardi memaparkan sistem penanganan dan pengelolaan sampah, dan Ali menjelaskan peran tenaga kesling (sanitarian) dalam pembangunan kesehatan.
Peserta seminar merupakan utusan dari pemerintah kabupaten/kota di Pulau Lombok, termasuk pegiat lingkungan di Kota Mataram, dan para pekerja pers.
Pelaksanaan seminar yang berlangsung lebih dari tiga jam itu dipandu oleh Sekretaris DPRD NTB H Rahmat Rajendi.
Syamsir mengatakan, sudah saatnya pemerintah provinsi memberi dukungan anggaran terhadap pemerintah kabupaten/kota, dalam menangani masalah kebersihan, terutama persampahan.
"Kami dari Forum Parlemen Provinsi NTB akan memberi dukungan anggaran untuk menuntaskan persoalan sampah di Kota Mataram. Nanti, dirumuskan bersama pihak eksekutif," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB yang berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Pada momentum seminar itu, Direktur Walhi NTB Murdani mengungkapkan bahwa volumen sampah di Kota Mataram yang berpenduduk 412 ribu jiwa itu telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni dari 1.080 meter kubik menjadi 1.210 meter kubik per hari, atau 36.000 meter kubik per bulan.
Karena itu berbagai pihak harus menunjukkan kepeduliannya terhadap permasalahan sampah itu, sebagaimana ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang diundangkan pada 7 Mei 2008.
"Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu, dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya baik dari aspek ekonomis dalam pengaturannya, maupun kesehatan bagi masyarakat, serta aman bagi lingkungan, melalui perubahan perilaku masyarakat," ujar Murdani.
Sementara Ketua STTL Mataram H Moch Mardi mengatakan, permasalahan sampah di Kota Mataram itu harus segera dibereskan karena menjadi potensi konflik antara masyarakat dengan pemerintah, atau antarpemerintah.
"Sudah banyak contoh, konflik akibat masalah sampah seperti yang terjadi di Bojong, Leuwigajah (Jawa Barat) dan di Kota Bandung. Jangan sampai terjadi di Kota Mataram baru permasalahan sampah itu dibenahi," ujar Mardi.
Sedangkan Ali Wardana dari pegiat lingkungan NTB, menekankan pelaksanaan pasal 162 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lingkungan.
Ia mengatakan, upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Karena itu, selain upaya penyehatan lingkungan yang telah dilakukan berbagai pihak, juga diperlukan peningkatan terobosan dan inovasi melalui kemitraan dengan berbagai pihak.
"Dengan demikian, para sanitarian sangat diperlukan dalam mendukung program penyehatan lingkungan. Selain itu, diperlukan peraturan daerah guna mendukung Undang Undang Kesehatan Lingkungan," ujar Ali. (*)
"Memang permasalahan sampah di Kota Mataram ini sudah cukup kompleks, sehingga perlu dibahas dan dicarikan solusinya dalam seminar ini," kata Ketua Forum Parlemen Provinsi NTB H Lalu Mohammad Syamsir, pada pembukaan seminar kebersihan dan kesehatan lingkungan itu.
Seminar itu menghadirkan tiga orang nara sumber yakni Direktur Walhi NTB Murdani, Ketua Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan (STTL) Mataram H Moch Mardi, dan Ali Wardana dari pegiat lingkungan.
Murdani mempresentasikan makalah berjudul penanganan dan pengelolaan sampah di Mataram, Mardi memaparkan sistem penanganan dan pengelolaan sampah, dan Ali menjelaskan peran tenaga kesling (sanitarian) dalam pembangunan kesehatan.
Peserta seminar merupakan utusan dari pemerintah kabupaten/kota di Pulau Lombok, termasuk pegiat lingkungan di Kota Mataram, dan para pekerja pers.
Pelaksanaan seminar yang berlangsung lebih dari tiga jam itu dipandu oleh Sekretaris DPRD NTB H Rahmat Rajendi.
Syamsir mengatakan, sudah saatnya pemerintah provinsi memberi dukungan anggaran terhadap pemerintah kabupaten/kota, dalam menangani masalah kebersihan, terutama persampahan.
"Kami dari Forum Parlemen Provinsi NTB akan memberi dukungan anggaran untuk menuntaskan persoalan sampah di Kota Mataram. Nanti, dirumuskan bersama pihak eksekutif," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB yang berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Pada momentum seminar itu, Direktur Walhi NTB Murdani mengungkapkan bahwa volumen sampah di Kota Mataram yang berpenduduk 412 ribu jiwa itu telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni dari 1.080 meter kubik menjadi 1.210 meter kubik per hari, atau 36.000 meter kubik per bulan.
Karena itu berbagai pihak harus menunjukkan kepeduliannya terhadap permasalahan sampah itu, sebagaimana ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang diundangkan pada 7 Mei 2008.
"Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu, dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya baik dari aspek ekonomis dalam pengaturannya, maupun kesehatan bagi masyarakat, serta aman bagi lingkungan, melalui perubahan perilaku masyarakat," ujar Murdani.
Sementara Ketua STTL Mataram H Moch Mardi mengatakan, permasalahan sampah di Kota Mataram itu harus segera dibereskan karena menjadi potensi konflik antara masyarakat dengan pemerintah, atau antarpemerintah.
"Sudah banyak contoh, konflik akibat masalah sampah seperti yang terjadi di Bojong, Leuwigajah (Jawa Barat) dan di Kota Bandung. Jangan sampai terjadi di Kota Mataram baru permasalahan sampah itu dibenahi," ujar Mardi.
Sedangkan Ali Wardana dari pegiat lingkungan NTB, menekankan pelaksanaan pasal 162 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lingkungan.
Ia mengatakan, upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Karena itu, selain upaya penyehatan lingkungan yang telah dilakukan berbagai pihak, juga diperlukan peningkatan terobosan dan inovasi melalui kemitraan dengan berbagai pihak.
"Dengan demikian, para sanitarian sangat diperlukan dalam mendukung program penyehatan lingkungan. Selain itu, diperlukan peraturan daerah guna mendukung Undang Undang Kesehatan Lingkungan," ujar Ali. (*)