Mataram (ANTARA) - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra meyakinkan bahwa kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya segera masuk ke meja persidangan.
"Kalau tidak ada halangan, akhir bulan ini kami ajukan dakwaan ke pengadilan," kata Bratha yang ditemui di Kantor Kejati NTB, Mataram, Selasa.
Dengan rencana demikian, dia memastikan bahwa penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Penahanan terhadap tersangka pun telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Mataram, di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Salah satu di antaranya, perempuan dititipkan di Lapas Kelas III Mataram.
"Jadi, terhitung sampai akhir bulan nanti, masa penahanan masih aman, tidak lewat," ujarnya.
Tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang. Mereka adalah mantan Direktur RSUD Praya berinisial ML, pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022 berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.
Ketika masih dalam proses penyidikan jaksa, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam penanganan perkara ini pun, penyidik telah mengantongi kerugian negara Rp1,88 miliar hasil audit Inspektorat Lombok Tengah. Tim audit menilai kerugian itu muncul dari pengelolaan dana BLUD yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan.
Bratha meyakinkan kerugian muncul dari kontrak proyek. Salah satunya pengadaan makanan kering dan basah dengan nilai kerugian Rp890 juta.
"Kalau tidak ada halangan, akhir bulan ini kami ajukan dakwaan ke pengadilan," kata Bratha yang ditemui di Kantor Kejati NTB, Mataram, Selasa.
Dengan rencana demikian, dia memastikan bahwa penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Penahanan terhadap tersangka pun telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Mataram, di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Salah satu di antaranya, perempuan dititipkan di Lapas Kelas III Mataram.
"Jadi, terhitung sampai akhir bulan nanti, masa penahanan masih aman, tidak lewat," ujarnya.
Tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang. Mereka adalah mantan Direktur RSUD Praya berinisial ML, pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022 berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.
Ketika masih dalam proses penyidikan jaksa, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam penanganan perkara ini pun, penyidik telah mengantongi kerugian negara Rp1,88 miliar hasil audit Inspektorat Lombok Tengah. Tim audit menilai kerugian itu muncul dari pengelolaan dana BLUD yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan.
Bratha meyakinkan kerugian muncul dari kontrak proyek. Salah satunya pengadaan makanan kering dan basah dengan nilai kerugian Rp890 juta.