Mataram (Antara Mataram) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov NTB 2013, dipastikan berkurang terkait hilangnya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar dari PT Newmont Nusa Tenggara.
"Tentu berkurang, karena penagihan pajak kendaraan dari Newmont itu tidak bisa lagi mulai tahun ini, karena Pemprov NTB juga harus mematuhi putusan hukum di Mahkamah Agung," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi NTB Kataruddin, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, pada 19 September 2012, terbit Putusan MA Nomor 34/B/PK/Pjk/2012, yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PTNNT, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2010 No. Put. 25602/PP/M.IV/04/2010.
Selanjutnya, Majelis Hakim MA yang diketuai Widayatno Sastrohardjono, dibantu dua orang hakim anggota masing-masing Supandi dan Hary Djatmiko, mengadili kembali yakni mengabulkan permohonan banding pemohon banding (PTNNT) untuk seluruhnya.
Selain itu, membatalkan Keputusan Gubernur NTB Nomor: 973/1025/02/Dipenda tertanggal 25 Agustus 2008 dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2007 Nomor 386/XII/AB/07-E tanggal 20 November 2007.
Dengan adanya putusan MA itu maka Dipenda NTB tidak bisa lagi menagih pajak kendaraan bermotor dan pajak terkait lainnya di PTNNT, sebesar Rp3,84 miliar lebih.
Rinciannya, bea balik nama sebesar Rp3,29 miliar lebih, dan pajak kendaraan bermotor jenis kendaraan alat berat dan besar sebesar Rp549 juta.
Selain itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang sebelumnya dikenakan kepada pihak Newmont, yang nilainya mencapai Rp40-an miliar, kini juga dihentikan penagihannya, terkait putusan MA atas permohonan peninjauan kembali itu.
"Kira-kira sebesar Rp43 miliar lebih diyakini hilang dari PAD NTB 2013, dan itu erat kaitannya dengan putusan hukum MA atas perkara sengketa pajak Newmont dengan Pemprov NTB," ujar Kataruddin.
PAD Pemprov NTB itu terdiri dari pajak daerah, dan retribusi daerah, serta hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara retribusi daerah berupa retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, pelayanan tera/tera ulang dan leges), retribusi jasa usaha (pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan dan retribusi penjualan produksi usaha daerah), dan retribusi perizinan tertentu (retribusi izin trayek).
Sedangkan hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa bagi laba atas penyertaan modal pada perusahaan daerah/BUMD (Bank NTB, BPR LKP dan PT Gerbang Mas NTB).
"Target PAD NTB 2013, masih dibahas bersama DPRD NTB, tetapi diyakini akan berkurang sekitar Rp43 miliar lebih," ujar Kataruddin.
Sebagai pembanding, pencapaian PAD NTB 2011 yang tidak jauh berbeda dengan 2012, mencapai Rp741,29 miliar, karena pajak daerah ditargetkan sebesar Rp478,07 miliar lebih, mampu direalisasi sebesar Rp506,90 miliar lebih atau 106,03 persen.
Retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp67,55 miliar lebih, mampu direalisasi sebesar Rp59,55 miliar lebih atau 88,17 persen.
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp135,90 miliar lebih, mampu direalisasi sebesar Rp135,63 miliar lebih atau 99,80 persen.
Lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp68,36 miliar lebih, mampu direalisasi sebesar Rp39,18 miliar lebih atau 57,30 persen. (*)
"Tentu berkurang, karena penagihan pajak kendaraan dari Newmont itu tidak bisa lagi mulai tahun ini, karena Pemprov NTB juga harus mematuhi putusan hukum di Mahkamah Agung," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi NTB Kataruddin, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, pada 19 September 2012, terbit Putusan MA Nomor 34/B/PK/Pjk/2012, yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PTNNT, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2010 No. Put. 25602/PP/M.IV/04/2010.
Selanjutnya, Majelis Hakim MA yang diketuai Widayatno Sastrohardjono, dibantu dua orang hakim anggota masing-masing Supandi dan Hary Djatmiko, mengadili kembali yakni mengabulkan permohonan banding pemohon banding (PTNNT) untuk seluruhnya.
Selain itu, membatalkan Keputusan Gubernur NTB Nomor: 973/1025/02/Dipenda tertanggal 25 Agustus 2008 dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2007 Nomor 386/XII/AB/07-E tanggal 20 November 2007.
Dengan adanya putusan MA itu maka Dipenda NTB tidak bisa lagi menagih pajak kendaraan bermotor dan pajak terkait lainnya di PTNNT, sebesar Rp3,84 miliar lebih.
Rinciannya, bea balik nama sebesar Rp3,29 miliar lebih, dan pajak kendaraan bermotor jenis kendaraan alat berat dan besar sebesar Rp549 juta.
Selain itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang sebelumnya dikenakan kepada pihak Newmont, yang nilainya mencapai Rp40-an miliar, kini juga dihentikan penagihannya, terkait putusan MA atas permohonan peninjauan kembali itu.
"Kira-kira sebesar Rp43 miliar lebih diyakini hilang dari PAD NTB 2013, dan itu erat kaitannya dengan putusan hukum MA atas perkara sengketa pajak Newmont dengan Pemprov NTB," ujar Kataruddin.
PAD Pemprov NTB itu terdiri dari pajak daerah, dan retribusi daerah, serta hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara retribusi daerah berupa retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, pelayanan tera/tera ulang dan leges), retribusi jasa usaha (pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan dan retribusi penjualan produksi usaha daerah), dan retribusi perizinan tertentu (retribusi izin trayek).
Sedangkan hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa bagi laba atas penyertaan modal pada perusahaan daerah/BUMD (Bank NTB, BPR LKP dan PT Gerbang Mas NTB).
"Target PAD NTB 2013, masih dibahas bersama DPRD NTB, tetapi diyakini akan berkurang sekitar Rp43 miliar lebih," ujar Kataruddin.
Sebagai pembanding, pencapaian PAD NTB 2011 yang tidak jauh berbeda dengan 2012, mencapai Rp741,29 miliar, karena pajak daerah ditargetkan sebesar Rp478,07 miliar lebih, mampu direalisasi sebesar Rp506,90 miliar lebih atau 106,03 persen.
Retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp67,55 miliar lebih, mampu direalisasi sebesar Rp59,55 miliar lebih atau 88,17 persen.
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp135,90 miliar lebih, mampu direalisasi sebesar Rp135,63 miliar lebih atau 99,80 persen.
Lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp68,36 miliar lebih, mampu direalisasi sebesar Rp39,18 miliar lebih atau 57,30 persen. (*)