Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengambil alih penyidikan kasus narkoba yang berada di bawah penanganan Kepolisian Resor Bima Kota.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, menegaskan bahwa kasus narkoba tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran di wilayah Kota Bima.
"Jadi, dalam kasus ini terdapat dua orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang) kepolisian. Sebelumnya mereka sempat tertangkap, namun dilepas kembali," kata Artanto.
Dua orang DPO tersebut berinisial H dan F. Dua pelaku yang sudah buron sejak Oktober 2022 itu ditangkap di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Kamis (19/1).
Penangkapan terhadap keduanya kali ini masih dalam kasus serupa pada Oktober 2022. Bukti adanya keterlibatan kedua pelaku pun terungkap berdasarkan hasil pengembangan keterangan N yang tertangkap pada Oktober 2022.
"Perburuan terhadap H dan F berdasarkan pengembangan dari hasil penangkapan N yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dari proses penyidikan, polisi telah menetapkan N sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Oktober 2022, H dan F turut tertangkap bersama N. Mereka tertangkap di wilayah Kelurahan Nae, Kota Bima. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti 10 gram sabu-sabu di dalam karpet mobil yang ditumpangi H, F, dan N.
Giat penangkapan tersebut sempat viral setelah ada pengakuan seorang perempuan bernama Napisah melalui video media sosial yang mengaku dirinya menjebak H.
Napisah yang kini menjadi saksi dalam kasus ini mengaku bekerja sama dengan anggota polisi dalam proses penangkapan tersebut.
"Makanya, untuk membuat terang kasus ini, Kapolda NTB memerintahkan jajaran Ditresnarkoba Polda NTB untuk mengambil alih kasus ini," ucapnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, menegaskan bahwa kasus narkoba tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran di wilayah Kota Bima.
"Jadi, dalam kasus ini terdapat dua orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang) kepolisian. Sebelumnya mereka sempat tertangkap, namun dilepas kembali," kata Artanto.
Dua orang DPO tersebut berinisial H dan F. Dua pelaku yang sudah buron sejak Oktober 2022 itu ditangkap di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Kamis (19/1).
Penangkapan terhadap keduanya kali ini masih dalam kasus serupa pada Oktober 2022. Bukti adanya keterlibatan kedua pelaku pun terungkap berdasarkan hasil pengembangan keterangan N yang tertangkap pada Oktober 2022.
"Perburuan terhadap H dan F berdasarkan pengembangan dari hasil penangkapan N yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dari proses penyidikan, polisi telah menetapkan N sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Oktober 2022, H dan F turut tertangkap bersama N. Mereka tertangkap di wilayah Kelurahan Nae, Kota Bima. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti 10 gram sabu-sabu di dalam karpet mobil yang ditumpangi H, F, dan N.
Giat penangkapan tersebut sempat viral setelah ada pengakuan seorang perempuan bernama Napisah melalui video media sosial yang mengaku dirinya menjebak H.
Napisah yang kini menjadi saksi dalam kasus ini mengaku bekerja sama dengan anggota polisi dalam proses penangkapan tersebut.
"Makanya, untuk membuat terang kasus ini, Kapolda NTB memerintahkan jajaran Ditresnarkoba Polda NTB untuk mengambil alih kasus ini," ucapnya.