Jakarta (Antara Mataram) - Pemerintah memperpanjang masa perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara hingga 24 Januari 2014, dari sebelumnya berakhir pada 26 Juli 2013.
      Perpanjangan tersebut ditandai melalui penandatanganan amendemen ketujuh, perjanjian jual beli antara Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar dengan perwakilan Nusa Tenggara Partnership BV Blake Rhodes di Jakarta, Jumat.
      Amendemen ketujuh ini dilakukan mengingat hingga saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amandemen pada 26 April 2013 belum terpenuhi, dan perpanjangan ini memberikan kedua pihak untuk bertindak dalam memenuhi kewajiban masing-masing.  
      Amendemen ketujuh ini dilakukan mengingat hingga saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amandemen pada 26 April 2013 belum terpenuhi, dan perpanjangan ini memberikan kedua pihak untuk bertindak dalam memenuhi kewajiban masing-masing.
      Persetujuan amendemen ini juga dilatari oleh keinginan kuat dari PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV untuk merealisasikan perjanjian jual beli tujuh persen saham senilai 246,8 juta dolar AS atau Rp2,5 triliun yang telah disepakati.
      Nusa Tenggara Partnership BV telah bekerja sama dengan memberikan jangka waktu lebih dari 32 bulan dari batas waktu perjanjian jual beli, agar PIP dapat memperoleh persetujuan untuk menyelesaikan kesepakatan.
      Sejak kesepakatan ditandatangani pada Mei 2011, hingga saat ini perjanjian tersebut belum dieksekusi, karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembelian itu harus seizin DPR.
      Pemerintah kemudian mengajukan masalah tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR RI sebelum membeli saham Newmont.
      Menurut rencana, pemerintah akan meminta izin DPR RI tersebut seusai masa reses sidang berakhir pada bulan Agustus 2013.
      Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan proses perizinan akan segera dilakukan pemerintah untuk memenuhi amanah dari Mahkamah Konstitusi.
      Apabila DPR mengizinkan, lanjut dia, pemerintah akan mengkaji kembali opsi terbaik, untuk menentukan siapa yang berhak membeli saham perusahaan tambang yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat tersebut.  
      "Seandainya diizinkan, kita akan menganalisa lebih lanjut mana yang terbaik dari segala aspek, baru kita putuskan. Apakah PIP, pemerintah daerah atau konsorsium BUMN," katanya. (*)

Pewarta : Oleh Satyagraha
Editor :
Copyright © ANTARA 2024