Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan setoran awal pendaftaran haji masih tetap Rp25 juta untuk mendapatkan nomor urut antrian, meski ada usulan kenaikan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp69.193.733,60.
"Biaya pendaftaran awal haji masih tetap Rp25 juta," kata Plt Kasi Haji dan Umroh Kemenag Lombok Tengah, M Muhson di Praya, Selasa.
Sementara itu, untuk kuota Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Lombok Tengah 2023 masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji 2023 untuk Indonesia adalah 221.000 orang jamaah.
Kuota ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus dan petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang. "Proses persiapan pelaksanaan ibadah haji ini telah dimulai dengan melakukan penerimaan pendamping haji," katanya.
Ia mengatakan, animo masyarakat Lombok Tengah untuk melaksanakan ibadah haji cukup tinggi, hal itu terlihat dari warga yang mendaftar tiap hari selalu ada. Selain itu, hal tersebut tidak terlepas dengan adanya informasi bahwa kuota haji yang kembali normal dan tidak ada batasan usia membuat banyak lagi masyarakat yang mendaftar haji. "Warga yang mendaftar haji itu sekitar lima orang setiap hari," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan data nomor urut haji yang telah dikeluarkan, jumlah warga Lombok Tengah yang bakal melaksanakan ibadah haji itu mencapai 26.017 orang. "Daftar tunggu haji di Lombok Tengah itu mencapai 75 Tahun, jika kuota haji untuk wilayah NTB tetap di angka 2000. Tapi kalau normal bisa mencapai 35 Tahun," katanya.
Baca juga: Permintaan rekomendasi umrah di Mataram mulai meningkat
Baca juga: Gubernur NTB menjanjikan perawat COVID-19 naik haji
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji atau tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang. Biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang atau meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
BPIH Tahun 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Sedangkan BPIH yang diusulkan tahun 2023 nilainya Rp98.893.909 per orang, yang terdiri atas sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).
"Biaya pendaftaran awal haji masih tetap Rp25 juta," kata Plt Kasi Haji dan Umroh Kemenag Lombok Tengah, M Muhson di Praya, Selasa.
Sementara itu, untuk kuota Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Lombok Tengah 2023 masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji 2023 untuk Indonesia adalah 221.000 orang jamaah.
Kuota ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus dan petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang. "Proses persiapan pelaksanaan ibadah haji ini telah dimulai dengan melakukan penerimaan pendamping haji," katanya.
Ia mengatakan, animo masyarakat Lombok Tengah untuk melaksanakan ibadah haji cukup tinggi, hal itu terlihat dari warga yang mendaftar tiap hari selalu ada. Selain itu, hal tersebut tidak terlepas dengan adanya informasi bahwa kuota haji yang kembali normal dan tidak ada batasan usia membuat banyak lagi masyarakat yang mendaftar haji. "Warga yang mendaftar haji itu sekitar lima orang setiap hari," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan data nomor urut haji yang telah dikeluarkan, jumlah warga Lombok Tengah yang bakal melaksanakan ibadah haji itu mencapai 26.017 orang. "Daftar tunggu haji di Lombok Tengah itu mencapai 75 Tahun, jika kuota haji untuk wilayah NTB tetap di angka 2000. Tapi kalau normal bisa mencapai 35 Tahun," katanya.
Baca juga: Permintaan rekomendasi umrah di Mataram mulai meningkat
Baca juga: Gubernur NTB menjanjikan perawat COVID-19 naik haji
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji atau tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang. Biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang atau meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
BPIH Tahun 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Sedangkan BPIH yang diusulkan tahun 2023 nilainya Rp98.893.909 per orang, yang terdiri atas sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).