DPR mengungkap keinginan atur batas atas biaya haji furoda

id Haji Furoda,batas atas biaya haji furoda,biaya haji furoda,kuota haji Indonesia,Komisi VIII DPR,Ketua Komisi VIII,Marwan

DPR mengungkap keinginan atur batas atas biaya haji furoda

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (ketiga kanan), Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2025 Abdul Wachid (kedua kanan), Wakil Ketua Komisi VIII Anshori Siregar (kiri) dan Abidin Fikri (ketiga kiri) tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkap keinginan agar ke depan undang-undang yang mengatur perjalanan haji harus juga mengatur batas atas biaya haji furoda, meskipun program itu sepenuhnya dikerjakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi.

Marwan mengatakan saat ini belum ada aturan dalam negeri yang mengatur batas atas biaya haji furoda, yang nilainya per orang dapat mencapai mulai dari kisaran Rp400 juta sampai Rp900 juta lebih.

"Furoda ini swasta dan di dalam undang-undang kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan tentu Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya," kata Marwan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, selepas bersama Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Dia melanjutkan agar ke depan revisi Undang-Undang Haji dapat mengatur itu.

Baca juga: Biaya Haji 2025 disepakati Rp89,4 juta

Marwan menjelaskan tujuan pengaturan batas atas itu agar tidak ada agen-agen tertentu yang mempermainkan harga sehingga merugikan jamaah haji Indonesia.

"Warga Indonesia tidak boleh juga dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi. Ada batas atas. Sekali pun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas," kata Marwan.

Haji furoda merupakan program haji yang diatur oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus kepada jamaah haji di luar kuota haji dari asal negara mereka masing-masing.

Baca juga: Kuota calon jamaah haji 2025 di Mataram sebanyak 723 orang

Dengan demikian, jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci melalui program haji furoda tidak menggunakan kuota haji yang diterima Pemerintah Indonesia. Dalam program haji furoda, umumnya calon peserta haji tidak perlu menunggu lama karena mereka tidak masuk dalam kuota haji nasional. Para peserta haji furoda juga menggunakan visa undangan khusus yang disebut Visa Mujamalah (Visa Undangan).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR ungkap keinginan atur batas atas biaya haji furoda