Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus seorang petugas perlindungan masyarakat (linmas) berinisial SR (58) yang menguasai 5 kilogram ganja dan 13,74 gram sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terindikasi SR berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Dasan Agung.
"Dari pemeriksaan, SR ini mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba di sekitar rumahnya di Dasan Agung," kata Yogi.
Kepada polisi, SR yang tertangkap pada Minggu (22/1) bersama rekannya SB (43) mengakui bahwa narkoba tersebut berasal dari seorang rekannya berinisial SH (52).
"Hari itu juga kami lakukan pengembangan dan menangkap SH," ujarnya.
Dari pengembangan penangkapan SH yang masih berada di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram, terungkap bahwa narkoba tersebut milik seorang tetangganya berinisial SBT (33), yang merupakan residivis kasus narkoba.
"SBT kami tangkap juga hari itu dengan barang bukti satu poket ganja dan uang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp1,1 juta," ucap dia.
Dengan menjelaskan konstruksi penangkapan ke empat orang tersebut, penyidik mengindikasikan bahwa mereka berada dalam satu jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram.
"Jadi, SR ini pemodal, SB yang membantu mengedarkan, SH kurir, dan SBT penghubung yang memesan barang dari luar kota," kata Yogi.
Berdasarkan hasil tes urine ke empat pelaku, polisi mengantongi hasil yang menyatakan positif mengandung zat kimia bahan narkoba.
Dengan hasil pemeriksaan demikian, kini ke empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sekarang proses hukum sedang berjalan. Mereka sudah kami tahan dan dari kasus ini masih terus kami lakukan pengembangan di lapangan," ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terindikasi SR berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Dasan Agung.
"Dari pemeriksaan, SR ini mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba di sekitar rumahnya di Dasan Agung," kata Yogi.
Kepada polisi, SR yang tertangkap pada Minggu (22/1) bersama rekannya SB (43) mengakui bahwa narkoba tersebut berasal dari seorang rekannya berinisial SH (52).
"Hari itu juga kami lakukan pengembangan dan menangkap SH," ujarnya.
Dari pengembangan penangkapan SH yang masih berada di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram, terungkap bahwa narkoba tersebut milik seorang tetangganya berinisial SBT (33), yang merupakan residivis kasus narkoba.
"SBT kami tangkap juga hari itu dengan barang bukti satu poket ganja dan uang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp1,1 juta," ucap dia.
Dengan menjelaskan konstruksi penangkapan ke empat orang tersebut, penyidik mengindikasikan bahwa mereka berada dalam satu jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram.
"Jadi, SR ini pemodal, SB yang membantu mengedarkan, SH kurir, dan SBT penghubung yang memesan barang dari luar kota," kata Yogi.
Berdasarkan hasil tes urine ke empat pelaku, polisi mengantongi hasil yang menyatakan positif mengandung zat kimia bahan narkoba.
Dengan hasil pemeriksaan demikian, kini ke empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sekarang proses hukum sedang berjalan. Mereka sudah kami tahan dan dari kasus ini masih terus kami lakukan pengembangan di lapangan," ucapnya.