Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK) mencatat 110 ribu pekerja rentan bukan penerima upah mendaftar ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2022 agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.
"Sebanyak 110 ribu pekerja bukan penerima upah diakuisisi pada 2022, namun 95 ribu yang masih aktif," kata Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat di Mataram, Senin.
Ia mengatakan kepesertaan 110 ribu pekerja bukan penerima upah tersebut menjadi salah satu indikator capaian kinerja sehingga BPJAMSOSTEK NTB masuk tiga besar nasional dari 27 kantor cabang madya se-Indonesia pada 2022.
Ia menambahkan akuisisi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal salah satu fokus program pada 2022.
Hal itu penting dilakukan karena sebagian besar keluarga kurang mampu yang berpotensi mewariskan kemiskinan jika terjadi kecelakaan kerja hingga menyebabkan tulang punggung keluarga itu meninggal dunia.
"Jadi kami terus mendorong agar bagaimana masyarakat pekerja informal mau membayar secara mandiri karena sementara untuk penerima bantuan iuran belum disetujui oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Ia menyebutkan beberapa hal yang dilakukan agar masyarakat mau mendaftar melindungi dirinya dari risiko kecelakaan kerja, yaitu dukungan Pemerintah Provinsi NTB dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk pembayaran iuran 10 ribu petani tembakau.
Selain itu, dukungan dari Bank NTB Syariah dari dana tanggung jawab sosial perusahaan untuk pembayaran iuran kepesertaan bagi 4.500 pekerja mandiri dari berbagai sektor, seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil di pasar.
Upaya ketiga, kata Adventus, berkolaborasi dengan pihak ketiga, antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, legislatif, dan petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"Itu yang lagi bagus-bagusnya di Lombok, bagaimana kita bentuk mereka sebagai agen perisai terus mereka membantu. Pada saat dia melakukan pembinaan ke warga, di situlah dia sampaikan manfaat ikut program BPJAMSOSTEK dengan iuran yang terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," ucapnya.
Pada 2023, pihaknya tetap fokus memperbanyak kepesertaan dari kalangan pekerja bukan penerima upah sebab potensi pekerja informal di NTB mencapai 1,2 juta orang.
"Sebanyak 110 ribu pekerja bukan penerima upah diakuisisi pada 2022, namun 95 ribu yang masih aktif," kata Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat di Mataram, Senin.
Ia mengatakan kepesertaan 110 ribu pekerja bukan penerima upah tersebut menjadi salah satu indikator capaian kinerja sehingga BPJAMSOSTEK NTB masuk tiga besar nasional dari 27 kantor cabang madya se-Indonesia pada 2022.
Ia menambahkan akuisisi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal salah satu fokus program pada 2022.
Hal itu penting dilakukan karena sebagian besar keluarga kurang mampu yang berpotensi mewariskan kemiskinan jika terjadi kecelakaan kerja hingga menyebabkan tulang punggung keluarga itu meninggal dunia.
"Jadi kami terus mendorong agar bagaimana masyarakat pekerja informal mau membayar secara mandiri karena sementara untuk penerima bantuan iuran belum disetujui oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Ia menyebutkan beberapa hal yang dilakukan agar masyarakat mau mendaftar melindungi dirinya dari risiko kecelakaan kerja, yaitu dukungan Pemerintah Provinsi NTB dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk pembayaran iuran 10 ribu petani tembakau.
Selain itu, dukungan dari Bank NTB Syariah dari dana tanggung jawab sosial perusahaan untuk pembayaran iuran kepesertaan bagi 4.500 pekerja mandiri dari berbagai sektor, seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil di pasar.
Upaya ketiga, kata Adventus, berkolaborasi dengan pihak ketiga, antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, legislatif, dan petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"Itu yang lagi bagus-bagusnya di Lombok, bagaimana kita bentuk mereka sebagai agen perisai terus mereka membantu. Pada saat dia melakukan pembinaan ke warga, di situlah dia sampaikan manfaat ikut program BPJAMSOSTEK dengan iuran yang terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," ucapnya.
Pada 2023, pihaknya tetap fokus memperbanyak kepesertaan dari kalangan pekerja bukan penerima upah sebab potensi pekerja informal di NTB mencapai 1,2 juta orang.