Mataram (Antara Mataram) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H Muh Amin meminta manajemen PT Newmont Nusa Tenggara menghentikan pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, terkait keharusan melakukan pemurnian konsentrat di dalam negeri.
"Saya sudah minta Newmont untuk menghentikan pernyataan-pernyataan yang meresahkan masyarakat dan dapat memicu nasionalisasi hingga berujung konflik," kata Amin, di Mataram, Jumat, usai pertemuan koordinasi tertutup dengan pihak PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) di ruang kerjanya.
Pertemuan koordinasi itu digelar setelah sejumlah petinggi PTNNT memenuhi panggilan Wakil Gubernur NTB, guna mendiskusikan permasalahan Newmont terkait keharusan perusahaan tambang tembaga dan emas itu melakukan pemurnian konsentrat di Indonesia, mulai 12 Januari 2014.
Amin mengaku memanggil pihak Newmont setelah mendengar aspirasi para karyawan PTNNT yang dilanda kecemasan terkait pernyataan-pernyataan pimpinan PTNNT yang dirilis media massa.
Sebelumnya, Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto dalam siaran persnya, menyatakan, PTNNT memprogramkan tenaga kerja berkesinambungan atau Sustainable Workforce Program-SWP) yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang lebih efisien melalui program pengunduran diri dan pensiun dini karyawan secara sukarela.
Menurut Martiono, industri tambang dunia masih terus menghadapi ketidakstabilan harga logam global dan kenaikan biaya.
Menghadapi keadaan ini, perusahaan-perusahaan tambang melakukan berbagai upaya untuk dapat beroperasi lebih efektif dan efisien demi masa depan yang berkesinambungan.
PTNNT telah melaksanakan berbagai tindakan dalam tahun terakhir untuk menurunkan biaya-biaya operasi dan meningkatkan produktivitas.
Sebagai upaya tambahan untuk lebih efisien dan efektif dalam mengelola biaya-biaya di semua area, selama beberapa bulan terakhir PTNNT telah melakukan pengkajian organisasi secara menyeluruh untuk menyelaraskan kinerja organisasi perusahaan.
"Program ini bukanlah pemutusan hubungan kerja sepihak dari perusahaan. Dalam program ini, karyawan dapat mengajukan pensiun dini ataupun pengunduran diri secara sukarela berdasarkan kategori usia," ujar Martiono.
Apalagi, sebelumnya beredar memo internal yang disampaikan Presiden Direktur PTNNT kepada seluruh karyawan, yang menyatakan bahwa jika kebijakan tersebut diberlakukan mulai 12 Januari 2014, PTNNT harus membuat rencana darurat dalam hal ekspor konsentrat tembaga tidak diizinkan lagi, termasuk adanya kemungkinan penghentian operasi di Batu Hijau.
"Jika perusahaan kita tidak diperbolehkan mengeskpor konsentrat tembaga, kita tidak akan menghasilkan pendapatan yang cukup dari penjualan konsentrat ke Smelter Gresik untuk dapat terus melanjutkan operasi kami," ujar Martiono.
Dari memo internal itu, mencuat isu penghentian operasi tambang PTNNT di Batu Hijau, Sumbawa Barat, yang cukup meresahkan ribuan karyawan, karena akan berakhir dengan PHK.
Meskipun, isu penghentian operasi tambang tersebut cukup berdasar mengingat akan diberlakukannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban tambang untuk melakukan pemurnian dan pengolahan hasil tambang.
Menurut Amin, pernyataan-pernyataan Presdir PTNNT itu hanya mengarah kepada keresahan karyawan berserta sanak keluarganya.
"Pemerintah daerah juga tidak ingin Newmont berspekulasi terkait kewajiban melakukan permurnian konsentrat dalam negeri yang tidak bisa dipenuhi sampai batas waktu Januari 2014, karena hal itu hanya akan menimbulkan letupan-letupan dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya.
Politisi Partai Golkar yang juga berasal dari Pulau Sumbawa itu mengatakan, lokasi tambang PTNNT itu mengingatkan manajemen PTNNT bahwa pemerintah juga berkewajiban melindungi investasi.
"Jangankan investasi yang sudah berjalan, investasi yang akan berjalan tetap diapresiasi. Oleh karena itu, Newmont tidak perlu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan," katanya. (*)
"Saya sudah minta Newmont untuk menghentikan pernyataan-pernyataan yang meresahkan masyarakat dan dapat memicu nasionalisasi hingga berujung konflik," kata Amin, di Mataram, Jumat, usai pertemuan koordinasi tertutup dengan pihak PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) di ruang kerjanya.
Pertemuan koordinasi itu digelar setelah sejumlah petinggi PTNNT memenuhi panggilan Wakil Gubernur NTB, guna mendiskusikan permasalahan Newmont terkait keharusan perusahaan tambang tembaga dan emas itu melakukan pemurnian konsentrat di Indonesia, mulai 12 Januari 2014.
Amin mengaku memanggil pihak Newmont setelah mendengar aspirasi para karyawan PTNNT yang dilanda kecemasan terkait pernyataan-pernyataan pimpinan PTNNT yang dirilis media massa.
Sebelumnya, Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto dalam siaran persnya, menyatakan, PTNNT memprogramkan tenaga kerja berkesinambungan atau Sustainable Workforce Program-SWP) yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang lebih efisien melalui program pengunduran diri dan pensiun dini karyawan secara sukarela.
Menurut Martiono, industri tambang dunia masih terus menghadapi ketidakstabilan harga logam global dan kenaikan biaya.
Menghadapi keadaan ini, perusahaan-perusahaan tambang melakukan berbagai upaya untuk dapat beroperasi lebih efektif dan efisien demi masa depan yang berkesinambungan.
PTNNT telah melaksanakan berbagai tindakan dalam tahun terakhir untuk menurunkan biaya-biaya operasi dan meningkatkan produktivitas.
Sebagai upaya tambahan untuk lebih efisien dan efektif dalam mengelola biaya-biaya di semua area, selama beberapa bulan terakhir PTNNT telah melakukan pengkajian organisasi secara menyeluruh untuk menyelaraskan kinerja organisasi perusahaan.
"Program ini bukanlah pemutusan hubungan kerja sepihak dari perusahaan. Dalam program ini, karyawan dapat mengajukan pensiun dini ataupun pengunduran diri secara sukarela berdasarkan kategori usia," ujar Martiono.
Apalagi, sebelumnya beredar memo internal yang disampaikan Presiden Direktur PTNNT kepada seluruh karyawan, yang menyatakan bahwa jika kebijakan tersebut diberlakukan mulai 12 Januari 2014, PTNNT harus membuat rencana darurat dalam hal ekspor konsentrat tembaga tidak diizinkan lagi, termasuk adanya kemungkinan penghentian operasi di Batu Hijau.
"Jika perusahaan kita tidak diperbolehkan mengeskpor konsentrat tembaga, kita tidak akan menghasilkan pendapatan yang cukup dari penjualan konsentrat ke Smelter Gresik untuk dapat terus melanjutkan operasi kami," ujar Martiono.
Dari memo internal itu, mencuat isu penghentian operasi tambang PTNNT di Batu Hijau, Sumbawa Barat, yang cukup meresahkan ribuan karyawan, karena akan berakhir dengan PHK.
Meskipun, isu penghentian operasi tambang tersebut cukup berdasar mengingat akan diberlakukannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban tambang untuk melakukan pemurnian dan pengolahan hasil tambang.
Menurut Amin, pernyataan-pernyataan Presdir PTNNT itu hanya mengarah kepada keresahan karyawan berserta sanak keluarganya.
"Pemerintah daerah juga tidak ingin Newmont berspekulasi terkait kewajiban melakukan permurnian konsentrat dalam negeri yang tidak bisa dipenuhi sampai batas waktu Januari 2014, karena hal itu hanya akan menimbulkan letupan-letupan dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya.
Politisi Partai Golkar yang juga berasal dari Pulau Sumbawa itu mengatakan, lokasi tambang PTNNT itu mengingatkan manajemen PTNNT bahwa pemerintah juga berkewajiban melindungi investasi.
"Jangankan investasi yang sudah berjalan, investasi yang akan berjalan tetap diapresiasi. Oleh karena itu, Newmont tidak perlu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan," katanya. (*)