Mataram (Antara Mataram) - Komisi Yudisial (KY) yang berkedudukan di Jakarta, menerima banyak laporan pengaduan terkait kinerja hakim, dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Banyaknya laporan pengaduan itu antara lain yang melatarbelakangi lembaga negara yang berkedudukan di Ibu Kota Negara itu membuka Kantor Penghubung di wilayah NTB, selain kebutuhan institusional KY di daerah," kata Koordinator KY Wilayah NTB Ridho Ardian Pratama, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, mungkin belum banyak yang mengetahui kalau NTB masuk dalam enam besar jumlah laporan pengaduan terhadap kinerja hakim yang masuk ke KY.
Laporan pengaduan tersebut beragam, mulai dari dugaan penyimpangan dalam proses hukum acara hingga adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Kini beragam laporan pengaduan itu tengah ditindaklanjuti sesuai kewenangan KY," ujarnya.
Pada September 2013, KY melantik petugas penghubung di enam wilayah Indonesia yaitu Sumatera Utara, Jawa Tengah, JawaTimur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan NTB.
Petugas penghubung itu merupakan organ resmi KY di daerah yang berfungsi membantu tugas lembaga tersebut dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim di daerah.
Pengangkatan petugas penghubung tersebut sesuai amanat pasal 3 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KomisiYudisial.
Di NTB sendiri, Kantor Penghubung KY berkedudukan di ibukota propinsi, tepatnya di jalan AR Hakim No 49 A Karang Bedil, Kota Mataram.
Sesuai dengan kewenangannya, Penghubung KY NTB menerima aduan dan laporan masyarakat terkait fungsi pengawasan hakim dan pemantauan persidangan.
Jenis dan karakteristik laporan yang masuk dapat berupa laporan terkait putusan yakni murni tentang subtansi putusan (ketidakpuasan terhadap putusan/terkait dengan penilaian terhadap pertimbangan hukumdalam menilai alat bukti/penerapan suatu peraturan).
Selain itu, menyangkut perilaku dalam putusan, misalnya merekayasa putusan dengan cara menghilangkan/merubah/ menambahkan fakta persidangan/alat bukti dalam putusan yang berbeda dengan fakta persidangan.
Penghubung KY juga menerima laporan pengaduan tentang dugaan penyimpangan hukum acara, seperti hakim tidak melaksanakan proses tertentu (mekanisme) dalam hukum acara, dan menghilangkan/memotong hukum acara seperti menghilangkan mediasi, menghilangkan tahapan tertentu dalam proses persidangan yang merugikan para pihak, menunda-nunda eksekusi atas putusan tanpa alasan yang jelas.
Laporan pengaduan lainnya dapat berupa perilaku murni seperti memeras, narkotika, bertemu dengan salah satu pihak, meminta dan menerima uang, fasilitas dari para pihak, entertaiment, meminta biaya tidak resmi, amoral/asusila dan lainnya.
"Diharapkan dengan adanya Penghubung KY di daerah, akan dapat mempermudah masyarakat yang akan mengadukan pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Masyrakat juga dapat terus memantau perkembangan laporan tanpa harus mendatangi kantor Komisi Yudisial di Jakarta," ujar Ridho. (*)
"Banyaknya laporan pengaduan itu antara lain yang melatarbelakangi lembaga negara yang berkedudukan di Ibu Kota Negara itu membuka Kantor Penghubung di wilayah NTB, selain kebutuhan institusional KY di daerah," kata Koordinator KY Wilayah NTB Ridho Ardian Pratama, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, mungkin belum banyak yang mengetahui kalau NTB masuk dalam enam besar jumlah laporan pengaduan terhadap kinerja hakim yang masuk ke KY.
Laporan pengaduan tersebut beragam, mulai dari dugaan penyimpangan dalam proses hukum acara hingga adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Kini beragam laporan pengaduan itu tengah ditindaklanjuti sesuai kewenangan KY," ujarnya.
Pada September 2013, KY melantik petugas penghubung di enam wilayah Indonesia yaitu Sumatera Utara, Jawa Tengah, JawaTimur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan NTB.
Petugas penghubung itu merupakan organ resmi KY di daerah yang berfungsi membantu tugas lembaga tersebut dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim di daerah.
Pengangkatan petugas penghubung tersebut sesuai amanat pasal 3 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KomisiYudisial.
Di NTB sendiri, Kantor Penghubung KY berkedudukan di ibukota propinsi, tepatnya di jalan AR Hakim No 49 A Karang Bedil, Kota Mataram.
Sesuai dengan kewenangannya, Penghubung KY NTB menerima aduan dan laporan masyarakat terkait fungsi pengawasan hakim dan pemantauan persidangan.
Jenis dan karakteristik laporan yang masuk dapat berupa laporan terkait putusan yakni murni tentang subtansi putusan (ketidakpuasan terhadap putusan/terkait dengan penilaian terhadap pertimbangan hukumdalam menilai alat bukti/penerapan suatu peraturan).
Selain itu, menyangkut perilaku dalam putusan, misalnya merekayasa putusan dengan cara menghilangkan/merubah/ menambahkan fakta persidangan/alat bukti dalam putusan yang berbeda dengan fakta persidangan.
Penghubung KY juga menerima laporan pengaduan tentang dugaan penyimpangan hukum acara, seperti hakim tidak melaksanakan proses tertentu (mekanisme) dalam hukum acara, dan menghilangkan/memotong hukum acara seperti menghilangkan mediasi, menghilangkan tahapan tertentu dalam proses persidangan yang merugikan para pihak, menunda-nunda eksekusi atas putusan tanpa alasan yang jelas.
Laporan pengaduan lainnya dapat berupa perilaku murni seperti memeras, narkotika, bertemu dengan salah satu pihak, meminta dan menerima uang, fasilitas dari para pihak, entertaiment, meminta biaya tidak resmi, amoral/asusila dan lainnya.
"Diharapkan dengan adanya Penghubung KY di daerah, akan dapat mempermudah masyarakat yang akan mengadukan pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Masyrakat juga dapat terus memantau perkembangan laporan tanpa harus mendatangi kantor Komisi Yudisial di Jakarta," ujar Ridho. (*)