Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) R (38) yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba hasil pengembangan penangkapan di Kota Bima.
Pejabat Sementara (Ps) Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Komisaris Besar (Kombes) Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap Aipda R di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
"Penahanan dilakukan sejak 23 Januari 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba," kata Iwan.
Dia memastikan penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan subjektif sesuai aturan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatan pidana.
Aipda R yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan pasangan suami istri bersama tersangka N, di Ranggo, Kelurahan Mae, Kota Bima pada 5 November 2022.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket klip plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 8,92 gram. Barang bukti ditemukan di bawah karpet bagian dalam mobil pasangan suami istri tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Bima Kota ini terungkap bahwa N yang menyimpan barang bukti tersebut di bawah karpet mobil. Hal itu dilakukan atas suruhan Aipda R.
Pasangan suami istri itu pun dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. Melainkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap N hingga menetapkan dia sebagai tersangka.
Dari keterangan N pun terungkap bahwa narkoba berasal dari seorang rekannya berinisial F. Penangkapan F kemudian dilakukan pada 19 Januari 2023 di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Turut terungkap dari keterangan F bahwa dirinya mengakui ada peran Aipda R dalam kasus N yang menyimpan barang 10 poket sabu-sabu di karpet mobil pasangan suami istri tersebut.
Dengan mengetahui persoalan dari kasus ini, Polda NTB mengambil alih penanganan dan melakukan penyidikan lanjutan hingga menetapkan Aipda R sebagai tersangka.
Dalam pemberkasan, kini Aipda R, N, dan F menjadi tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB menahan Aipda R terkait kasus narkoba di Bima
Pejabat Sementara (Ps) Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Komisaris Besar (Kombes) Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap Aipda R di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
"Penahanan dilakukan sejak 23 Januari 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba," kata Iwan.
Dia memastikan penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan subjektif sesuai aturan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatan pidana.
Aipda R yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan pasangan suami istri bersama tersangka N, di Ranggo, Kelurahan Mae, Kota Bima pada 5 November 2022.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket klip plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 8,92 gram. Barang bukti ditemukan di bawah karpet bagian dalam mobil pasangan suami istri tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Bima Kota ini terungkap bahwa N yang menyimpan barang bukti tersebut di bawah karpet mobil. Hal itu dilakukan atas suruhan Aipda R.
Pasangan suami istri itu pun dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. Melainkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap N hingga menetapkan dia sebagai tersangka.
Dari keterangan N pun terungkap bahwa narkoba berasal dari seorang rekannya berinisial F. Penangkapan F kemudian dilakukan pada 19 Januari 2023 di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Turut terungkap dari keterangan F bahwa dirinya mengakui ada peran Aipda R dalam kasus N yang menyimpan barang 10 poket sabu-sabu di karpet mobil pasangan suami istri tersebut.
Dengan mengetahui persoalan dari kasus ini, Polda NTB mengambil alih penanganan dan melakukan penyidikan lanjutan hingga menetapkan Aipda R sebagai tersangka.
Dalam pemberkasan, kini Aipda R, N, dan F menjadi tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB menahan Aipda R terkait kasus narkoba di Bima