Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo), untuk mewujudkan sistem transportasi handal dan berkualitas.
"Keberadan perda itu diharapkan mampu mendorong pembangunan transportasi darat, laut dan udara, dapat diselenggarakan secara efisien, handal dan berkualitas, melalui serangkaian program pembangunan yang menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin, di Mataram, Selasa.
Amin mewakili Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, pada sidang paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda persetujuan DPRD terhadap enam dokumen rancangan perda (raperda) menjadi perda, termasuk Perda Penyelenggaraan Hubkominfo, pada Senin (28/10).
Ia mengatakan, perda penyelenggaraan hubkominfo itu merupakan kebijakan strategis produk hukum daerah atas sistem transportasi yang handal, berkemampuan tinggi, efektif dan efisien.
Regulasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung pengembangan wilayah, pembangunan ekonomi, mobilitas manusia, barang dan jasa, yang muaranya dihajatkan untuk meningkatkan daya saing daerah dalam kancah nasional.
Sebagai urat nadi implementasi berbagai urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, transportasi memiliki peran penting sebagai pendukung pembangunan sektor-sektor lainnya.
"Pembangunan transportasi berfungsi untuk menyediakan jasa pelayanan angkutan bagi arus pergerakan orang, barang dan jasa, sehingga perlu didorong ke arah yang lebih berkualitas demi terciptanya sistem transportasi handal," ujar Amin.
Menurut dia, regulasi tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika itu diperlukan untuk memacu jasa pelayanan yang bermutu dan terjangkau, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Dari sisi infrastruktur, jalan mempunyai peranan penting dalam transportasi nasianal dengan proporsi 90 persen angkutan penumpang dan barang, yang sangat strategis dalam meningkatkan daya saing ekonomi.
Efek "multi player" terhadap sistem perekonomian akibat pembangunan infrastruktur jalan, berkisar antara 2,5-3,5 di tingkat nasional, 2,0-2,5 di tingkat regional, dan 1,5-2,0 di tingkat lokal.
Dampak ekonomi pembangunan infrastruktur tersebut yakni meningkatkan penyerapan tenaga kerja, peningkatan "output" usaha, nilai tambah terhadap properti, peningkatan penghasilan masyarakat, dan kenaikan harga tanah.
"Infrastruktur sebagai prasarana transportasi, merupakan unsur penting pengembangan kehidupan masyarakat, terutama dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah. Karena itu, daerah pun perlu memiliki regulasi atau peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perhubungan," ujarnya.
Selain itu, kata Amin, bidang teknologi informasi turut mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global.
Beberapa tahun terakhir warung internet kian menjamur dan fakta tersebut merupakan kontribusi dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan dunia informasi yang tanpa batas, dengan memanfaatkan akses internet.
Namun, kemajuan teknologi informasi itu ibarat pedang bermata dua, selain menjadi sarana dalam peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, teknologi informasi juga dapat menjadi sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Kerugian atas pemanfaatan teknologi informasi, dapat terjadi baik pada pengguna internet, maupun orang lain, seperti pencurian dana kartu kredit.
"Karena itu, diperlukan regulasi di tingkat daerah, dalam mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informasi, selain bidang perhubungan. Kami pun berharap raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika," ujar Amin. (*)
"Keberadan perda itu diharapkan mampu mendorong pembangunan transportasi darat, laut dan udara, dapat diselenggarakan secara efisien, handal dan berkualitas, melalui serangkaian program pembangunan yang menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin, di Mataram, Selasa.
Amin mewakili Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, pada sidang paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda persetujuan DPRD terhadap enam dokumen rancangan perda (raperda) menjadi perda, termasuk Perda Penyelenggaraan Hubkominfo, pada Senin (28/10).
Ia mengatakan, perda penyelenggaraan hubkominfo itu merupakan kebijakan strategis produk hukum daerah atas sistem transportasi yang handal, berkemampuan tinggi, efektif dan efisien.
Regulasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung pengembangan wilayah, pembangunan ekonomi, mobilitas manusia, barang dan jasa, yang muaranya dihajatkan untuk meningkatkan daya saing daerah dalam kancah nasional.
Sebagai urat nadi implementasi berbagai urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, transportasi memiliki peran penting sebagai pendukung pembangunan sektor-sektor lainnya.
"Pembangunan transportasi berfungsi untuk menyediakan jasa pelayanan angkutan bagi arus pergerakan orang, barang dan jasa, sehingga perlu didorong ke arah yang lebih berkualitas demi terciptanya sistem transportasi handal," ujar Amin.
Menurut dia, regulasi tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika itu diperlukan untuk memacu jasa pelayanan yang bermutu dan terjangkau, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Dari sisi infrastruktur, jalan mempunyai peranan penting dalam transportasi nasianal dengan proporsi 90 persen angkutan penumpang dan barang, yang sangat strategis dalam meningkatkan daya saing ekonomi.
Efek "multi player" terhadap sistem perekonomian akibat pembangunan infrastruktur jalan, berkisar antara 2,5-3,5 di tingkat nasional, 2,0-2,5 di tingkat regional, dan 1,5-2,0 di tingkat lokal.
Dampak ekonomi pembangunan infrastruktur tersebut yakni meningkatkan penyerapan tenaga kerja, peningkatan "output" usaha, nilai tambah terhadap properti, peningkatan penghasilan masyarakat, dan kenaikan harga tanah.
"Infrastruktur sebagai prasarana transportasi, merupakan unsur penting pengembangan kehidupan masyarakat, terutama dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah. Karena itu, daerah pun perlu memiliki regulasi atau peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perhubungan," ujarnya.
Selain itu, kata Amin, bidang teknologi informasi turut mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global.
Beberapa tahun terakhir warung internet kian menjamur dan fakta tersebut merupakan kontribusi dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan dunia informasi yang tanpa batas, dengan memanfaatkan akses internet.
Namun, kemajuan teknologi informasi itu ibarat pedang bermata dua, selain menjadi sarana dalam peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, teknologi informasi juga dapat menjadi sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Kerugian atas pemanfaatan teknologi informasi, dapat terjadi baik pada pengguna internet, maupun orang lain, seperti pencurian dana kartu kredit.
"Karena itu, diperlukan regulasi di tingkat daerah, dalam mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informasi, selain bidang perhubungan. Kami pun berharap raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika," ujar Amin. (*)