Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat menyatakan, informasi yang beredar di media sosial facebook tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Maronge adalah hoaks. 

"Isu tersebut adalah hoaks atau tidak benar," Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis. 

Dengan adanya isu tersebut, pihaknya tetap memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya.

"Jangan mudah menyebar atau sebelum di ketahui kebenaran isu tersebut, apalagi menyebar lewat media sosial," katanya. 

Jika kita tidak bermedia sosial yang baik, para netizen siap- siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Menyebarkan berita bohong itu bisa dikenakan pidana," katanya. 

Dalam hal ini dirinya tetap menghimbau, agar masyarakat cerdas dan bisa memilih dan memilah serta mencari tau setiap kebenaran informasi sebelum dilakukan penyebaran.

"Apalagi berakibat pada kondusifitas dan ketertiban umum," katanya. 

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024