Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur memeriksa tujuh saksi terkait kasus perusakan dan pembakaran Hotel Tamada PA di Srewe, Jerowaru.

"Untuk mendalami pelakunya  Kita telah memeriksa dan memintai keterangan kurang lebih Tujuh orang saksi," ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, di Selong, Jumat (3/1).

Baca juga: Hotel di Srewe Lombok Timur dirusak dan dibakar ratusan massa

Baca juga: Polda NTB beri atensi kasus pembakaran hotel di Srewe Lombok Timur

Proses hukum tetap berjalan, sebut Herry, pihaknya berjanji akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.

"Kita berupa menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan semua pihak, seperti pihak pemkab, BPN dan masyarakat," jelasnya.

Hal itu juga, kata dia, sebagai salah satu langkah dari aparat kepolisian bersama TNI dalam menjaga investasi.

"Dalam kasus ini, hingga saat ini belum ada terduga pelaku yang diamankan. Namun beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk mengumpulkan barang bukti," katanya.

Sebelumnya, ratusan massa dari dua dusun di wilayah Desa Srewe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, melakukan aksi perusakan dan pembakaran fasilitas hotel milik PT Temada Pumas Abadi, Selasa (31/1).

Aksi massa ini, dugaan sementara dipicu oleh tidak adanya respons keinginan massa oleh pihak perusahaan Tamada, terkait permintaan untuk membuka pagar lahan sepanjang 100 meter. Warga menilai pagar itu menghalangi aktivitas masyarakat yang menjemur rumput laut.

Sehingga massa menjadi marah, hingga terjadi aksi perusakan dan pembakaran fasilitas milik perusahaan. 

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024