Mataram (Antara Mataram) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat gencar mensosialisasikan upaya penegakan peraturan daerah yang mengatur tentang pemanfaatan jalan, guna meminimalisir pelanggaran.
"Kami bekerja sama dengan Satpol PP Kota Mataram dan Lombok Barat, untuk mensosialisasikan penegakan perda pemanfaatan jalan, kemudian melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi," kata Kepala Satpol PP Provinsi NTB Ibnu Salim, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, NTB telah memiliki Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Pemanfaatan Jalan, sehingga masyarakat atau pihak mana pun tidak boleh memanfaatkan jalan secara sepihak, seperti berjualan di ruang milik jalan (rumija).
Ibnu menyontohkan pemanfaatan rumija di jalan nasional dari Kota Mataram ke Kabupaten Lombok Timur, untuk bangunan kios dan usaha dagang lainnya, seperti di Dasan Treng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Semestinya tidak boleh ada bangunan apa pun di ruang milik jalan itu, sehingga disosialisasikan perda tersebut dalam sepekan ke depan, baru dilakukan penegakan perda," ujarnya usai berkoordinasi via telepon dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Barat Agus Gunawan.
Bahkan, Gunawan berjanji akan melakukan pembongkaran paksa dua unit bangunan batako dan empat unit bangunan bambu sebagai tempat usaha dagang di ruang milik jalan di Dasan Treng itu.
Menurut Ibnu, dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan wajib pemerintah daerah meliputi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta penegakan perda.
Kewenangan itu menjadi kewajiban gubernur dan secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Satpol PP beserta jajarannya.
Karena itu, dipandang penting untuk menegakan perda sebagai upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran regulasi daerah yang kerap terjadi.
Namun, harus diawali dengan sosialisasi secara berkesinambungan, guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap perda tersebut.
"Sosialisasi yang gencar dilakukan itu dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam penegakkan aturan perundang-undangan di daerah, guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," ujarnya.
Ibnu menambahkan, sosialisasi tersebut juga merupakan langkah preemtif untuk mencegah pelanggaran perda khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan rumija.
Ia pun mengharapan dukungan dan peran aktif masyarakat untuk membantu mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perda tersebut. (*)
"Kami bekerja sama dengan Satpol PP Kota Mataram dan Lombok Barat, untuk mensosialisasikan penegakan perda pemanfaatan jalan, kemudian melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi," kata Kepala Satpol PP Provinsi NTB Ibnu Salim, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, NTB telah memiliki Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Pemanfaatan Jalan, sehingga masyarakat atau pihak mana pun tidak boleh memanfaatkan jalan secara sepihak, seperti berjualan di ruang milik jalan (rumija).
Ibnu menyontohkan pemanfaatan rumija di jalan nasional dari Kota Mataram ke Kabupaten Lombok Timur, untuk bangunan kios dan usaha dagang lainnya, seperti di Dasan Treng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Semestinya tidak boleh ada bangunan apa pun di ruang milik jalan itu, sehingga disosialisasikan perda tersebut dalam sepekan ke depan, baru dilakukan penegakan perda," ujarnya usai berkoordinasi via telepon dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Barat Agus Gunawan.
Bahkan, Gunawan berjanji akan melakukan pembongkaran paksa dua unit bangunan batako dan empat unit bangunan bambu sebagai tempat usaha dagang di ruang milik jalan di Dasan Treng itu.
Menurut Ibnu, dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan wajib pemerintah daerah meliputi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta penegakan perda.
Kewenangan itu menjadi kewajiban gubernur dan secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Satpol PP beserta jajarannya.
Karena itu, dipandang penting untuk menegakan perda sebagai upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran regulasi daerah yang kerap terjadi.
Namun, harus diawali dengan sosialisasi secara berkesinambungan, guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap perda tersebut.
"Sosialisasi yang gencar dilakukan itu dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam penegakkan aturan perundang-undangan di daerah, guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," ujarnya.
Ibnu menambahkan, sosialisasi tersebut juga merupakan langkah preemtif untuk mencegah pelanggaran perda khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan rumija.
Ia pun mengharapan dukungan dan peran aktif masyarakat untuk membantu mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perda tersebut. (*)