Prabowo teken PP 11/2025 pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri

id Presiden,Prabowo Subianto,THR ASN,gaji ke-13,TNI,polri

Prabowo teken PP 11/2025 pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan aturan soal pemberian THR dan gaji ke-13 ASN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.

"THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jadwal pencairan THR 2025 untuk ASN dan pegawai swasta

Prabowo memerinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.

Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.

ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.

Baca juga: Kabar gembira!! Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 siap dicairkan

Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran," kata Prabowo.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir mendampingi Presiden, antara lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Baca juga: Gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair, kata Menkeu
Baca juga: Soal isu penghapusan THR dan gaji 13 bagi ASN, begini tanggapan Airlangga