Mataram,  (Antara)- SAN alias Arya (17), salah seorang dari empat terdakwa yang diduga terlibat aksi pengeroyokan pelajar hingga tewas di Taman Puri, Kota Mataram, disidangkan di pengadilan negeri setempat, Jumat.

Sidang yang majelis hakimnya diketuai Tri Hastono SH MH tersebut berlangsung tertutup, sehubungan terdakwa masih tergolong di bawah umur.

Usai persidangan, Denny Nurindra SH, penasehat hukum terdakwa, menjelaskan, Arya dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baiq Sri Septiyaningsih dengan pasal 80 ayat (3) UU No.23 tahun 2002 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, yakni perbuatan pidana yang telah menyebabkan korban seorang pelajar bernama Abdarani (17) tewas di Taman Puri pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 20.30 Wita.

Menurut Indra, panggilan akrab penasehat hukum itu, kejadian itu bermula ketika Joko dan Amir yang berboncengan sepeda motor, berniat `nongkrong` di Taman Puri Mataram.

Setiba di taman itu, mereka berpapasan dengan Munawir Ahmad (15) yang hendak ke luar dari area taman. Begitu berpapasan, Munawir langsung mengeraskan suara gas sepeda motornya. Akhirnya, Joko tersinggung dan terjadilah cekcok antara Joko dan Munawir. Keduanya lantas saling adu pukul.

Joko kemudian melapor kepada teman-temannya di Karang Taliwang, Mataram. Joko dan teman-temannya, termasuk Arya, memutuskan beramai-ramai datang ke Taman Puri.

Setiba di Taman Puri, mereka bersama-sama mengeroyok Munawir yang sedang bersama dengan Abdarani.

Arya sempat memukul Abdarani menggunakan tangannya. Setelah itu, Badok, teman Arya, ikut memukul Abdarani di bagian wajahnya dua kali, hingga kemudian korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal.

Ketika terjatuh, Abdarani malah menjadi bulan-bulanan Arya dan teman-temannya hingga tak berdaya. Setelah itu, mereka meninggalkan Abdarani begitu saja.

Saat itu, Abdarani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan ditangani dr Ni Luh Eka Suprapto dalam kondisi tidak sadar dan kepalanya mengeluarkan darah.

Berhubung kondisinya tidak kunjung membaik, Abdarani sempat dibawa pulang. Namun, begitu sampai di rumah, Abdarani masih tidak sadar dan terus mengigit lidahnya, sehingga dibawa lagi ke RSU Kota Mataram.

Hanya dua jam menjalani perawatan di rumah sakit itu, Abdarani kemudian dirujuk ke RSUP NTB dan langsung diberikan bantuan pernapasan menggunakan oksigen. Ketika sedang menunggu saat dilakukan operasi, nyawa Abdarani tidak tertolong lagi.

Sidang ditunda hingga pekan mendatang untuk mendengar keterangan saksi-saksi, sementara beberapa terdakwa lain disidangkan secara terpisah.


Pewarta : Siti Zulaeha
Editor : Dina
Copyright © ANTARA 2024