Jakarta (ANTARA) - Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan upaya perbaikan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan efektif bila didukung revisi undang-undang terkait kepolisian.

"Kapolri sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Di antaranya lebih transparan dan tegas dalam menindak pelanggaran anggotanya," kata Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Bahkan, Ray menilai sikap dan tindakan yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan jarang atau sulit didapatkan mengingat ketegasannya dalam menyelesaikan kasus-kasus di internal Korps Bhayangkara.

Kendati demikian, lanjut dia, hal tersebut tentu saja tidak cukup. Lima melihat munculnya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tidak bisa ditangani kasus per kasus. "Satu kasus yang melibatkan polisi ditangani selesai, lalu muncul kasus lain. Tidak bisa seperti itu," ujar dia.

Baca juga: 456 personel Polri mengawal aksi demonstrasi serikat pekerja di Mataram
Baca juga: Presiden minta Polri lebih selektif menerima laporan pelanggaran UU ITE

Oleh karena itu, perlu adanya revisi Undang-Undang Kepolisian sehingga reformasi di tubuh Polri tidak berjalan kasuistis. Perbaikan di tubuh kepolisian harus dilakukan secara sistematis. "Secara umum, kita belum pernah membuat UU terkait institusi Polri yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kan revisi UU Kepolisian terbesar itu hanya mengubah dari institusi militer menjadi sipil, soal bagaimana mendesain institusi Polri itu tidak ada," jelas dia. Sebagai contoh, saat ini jumlah polisi dinilainya sangat tidak ideal. Sebab, 400 ribu personel polisi harus mengawasi sekitar 300 juta individu di Tanah Air.


 

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024