Mataram (Antara Mataram) - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pemerintah daerah menyelesaikan validasi database jaminan kesehatan nasional, yang belum juga rampung meskipun program jaminan sosial itu sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2014.

"Saya baru saja selesai rapat dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan implementasi program jaminan kesehatan nasional di wilayah NTB, dan ternyata database penerima manfaat program itu belum rampung, sehingga kami mendorong penyelesaiannya," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim, di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, pada rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi NTB, terungkap kalau penerima manfaat program jaminan kesehatan nasional itu belum berbentuk database yang jelas, akurat dan pasti di kabupaten/kota.

Namun, para pemangku kepentingan menjanjikan akan merampungkan database tersebut pada 13 Januari 2014.

"Itu sebabnya, kami dari Ombudsman tempuh sikap yakni mendorong penyelesaian database itu, dan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pemantauan program jaminan kesehatan nasional itu, seperti Dinas Kesehatan, BPJS dan pengelola rumah sakit," ujarnya.

Adhar mengatakan, dari laporan Dinas Kesehatan Provinsi NTB diketahui bahwa sementara ini data penerima manfaat program jaminan kesehatan nasional mengacu kepada data implementasi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jamkesmas daerah, dan Jamkesmas dana bansos (bantuan sosial).

Total seluruh peserta jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) di NTB mencapai 2.069.867 jiwa, atau sekitar 48 persen dari total penduduk NTB.

Untuk program jamkesmas yang dibiayai APBN menyasar sebanyak 2.028.491 jiwa, dan program jamkesmas daerah NTB dan jamkesmas bansos menyasar sebanyak 41.376 jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta jamkesmas yang dibiayai oleh APBN.

Kini, seluruh dukungan anggaran program jamkesmas itu dipadukan dalam program jaminan kesehatan nasional sehingga menyasar seluruh sasaran yang berhak menerima manfaat program tersebut.

"Berarti, harus ada database yang sesuai agar semua penerima manfaat dapat disasar, dan itu salah satu permasalahan yang membutuhkan perhatian serius pihak-pihak terkait," ujarnya.

Adhar juga mengungkapkan pentingnya pelayanan terpadu di rumah sakit untuk pasien peserta program jaminan kesehatan nasional, mengingat lembaga-lembaga yang terlibat dalam program tersebut letaknya berjauhan.

Karena itu, Ombudsman Perwakilan NTB mendorong pendirian desk pelayanan terpadu untuk peserta program jaminan kesehatan nasional di setiap rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan lainnya.

"Rumah sakit pun harus ada `upgrading` untuk penanganan segera, serta juknis (petunjuk teknis) penanganan darurat peserta program jaminan kesehatan nasional. Karena kalau BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bisa lancar dalam pembayaran biaya kesehatan, sementara pelayanan kesehatan lambat, maka masalah juga," ujarnya.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi meluncurkan program jaminan kesehatan nasional, yang akan diimplementasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama unit pelayanan kesehatan, pada 2 Januari 2014.

Peluncuran program jaminan kesehatan nasional itu berlangsung di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB, yang dihadiri Kepala BPJS Divisi Regional XI (Bali dan Nusa Tengara) Ni Made Sri Rahma Ayu Dewi, dan pimpinan DPRD NTB, serta pimpinan dinas/instansi terkait.

Program tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Jaminan kesehatan nasional itu meliputi tiga aspek pokok yakni kepesertaan, pelayanan kesehatan, dan manfaat yang akan diterima oleh peserta jaminan kesehatan.

Secara nasional, pemerintah berjanji akan menjamin kesehatan dari 86 juta rakyat miskin dan berpenghasilan rendah, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014.

Masyarakat hanya cukup membayar premi sebesar Rp15.500/bulan untuk mendapatkan jaminan kesehatan tersebut.

Program jaminan kesehatan itu akan dicanangkan pada 2014, dan akan berlanjut sampai 2019, yang disesuaikan dengan basis data APBN.

Program Jaminan Kesehatan Nasional mulai diterapkan pada 1 Januari 2014, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan itu adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. (*)

Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024