Denpasar (ANTARA) -
PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan Bangli mengedukasi sebanyak 900 orang pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali tentang bahaya kelistrikan.
 
Manajer PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Bangli, Dewa Ayun Nancy dalam taklimat media yang diterima di Denpasar, Bali, Minggu mengatakan penanaman pemahaman keselamatan ketenagalistrikan sangat penting ditanamkan sejak di bangku sekolah untuk membangun dan meningkatkan kesadaran akan bahaya listrik sejak dini.
 
"PLN secara kontinu terus melakukan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan dalam rangka memeriahkan bulan K3 Nasional, dan kali ini sasarannya adalah adik-adik yang masih sekolah karena mereka merupakan generasi penerus dan pelanggan PLN di masa depan," katanya.

Dia berharap dengan sosialisasi tentang bahaya kelistrikan, para siswa memiliki perilaku sadar untuk menjauhkan tindakan yang menghambat atau pun segala bentuk perbuatan yang berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan. Dengan pemahaman tentang kelistrikan yang dimiliki oleh para pelajar tersebut, katanya, potensi gangguan kelistrikan di dalam masyarakat yang ditimbulkan oleh perbuatan manusia dapat diminimalisasi.
 
Selain itu, pengetahuan yang ada bisa menjadi bahan bagi para pelajar untuk berbagi dengan banyak anak-anak lain yang tidak sempat mengikuti pembelajaran serupa ataupun kepada masyarakat luas.

Baca juga: Warga Bali ikuti rangkaian pembukaan ulang tahun ke-25 BUMN
Baca juga: PLN UIW NTB sabet tujuh penghargaan K3 Award
 
Kegiatan yang dihadiri oleh 900 siswa dan pengajar tersebut berlangsung meriah dan interaktif dengan melibatkan kolaborasi antara PLN, Icon Plus dan Polres Bangli.  Sementara itu, Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat Kepolisan Resor Bangli Kompol I Ketut Purnawan, mengatakan sosialisasi tentang peraturan dan hukum terkait pelanggaran pemanfaatan tenaga listrik dan bahaya ketenagalistrikan penting diberikan kepada para pelajar agar mengetahui konsekwensi hukum terhadap kegiatan yang melawan tata aturan kelistrikan.
 
"Segala perbuatan baik disengaja ataupun tidak disengaja yang mengakibatkan listrik padam dan atau mengakibatkan adanya kerugian, kondisi membahayakan atau korban, terdapat sanksi untuk hal tersebut," katanya.
 
Pada kesempatan kali ini turut disosialisasikan tentang program electrifying lifestyle serta berbagai promo PLN dan Iconnet yang dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile.
 
 

Pewarta : Rolandus Nampu
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024