Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu tahun 2019 sampai 2020 ke tahap/proses penyidikan kejaksaan.
Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams yang ditemui di Mataram, Kamis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran bukti untuk menguatkan indikasi pidana.
"Iya, jadi, dari hasil gelar, kasus ini sekarang masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran bukti kini sedang kami upayakan untuk menguatkan penyidikan," kata Carel.
Dalam proses tersebut, dia juga memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi potensi kerugian negara. Namun, untuk menguatkan hal itu pihaknya kini menggandeng inspektorat.
"Hasil audit dari inspektorat yang nanti akan menguatkan alat bukti penyidikan. Ini masih kami tunggu dan berproses di inspektorat," ucapnya.
Kejari Dompu menangani kasus ini berawal dari hasil audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.
Dari hasil audit, sedikitnya Rp700 juta masuk dalam temuan BPK NTB yang menyatakan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari Dishub Dompu.
Dari dua tahun pengelolaan anggaran, muncul juga dugaan penyimpangan uang retribusi yang tidak masuk ke kas negara dengan nilai sedikitnya Rp100 juta.
Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams yang ditemui di Mataram, Kamis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran bukti untuk menguatkan indikasi pidana.
"Iya, jadi, dari hasil gelar, kasus ini sekarang masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran bukti kini sedang kami upayakan untuk menguatkan penyidikan," kata Carel.
Dalam proses tersebut, dia juga memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi potensi kerugian negara. Namun, untuk menguatkan hal itu pihaknya kini menggandeng inspektorat.
"Hasil audit dari inspektorat yang nanti akan menguatkan alat bukti penyidikan. Ini masih kami tunggu dan berproses di inspektorat," ucapnya.
Kejari Dompu menangani kasus ini berawal dari hasil audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.
Dari hasil audit, sedikitnya Rp700 juta masuk dalam temuan BPK NTB yang menyatakan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari Dishub Dompu.
Dari dua tahun pengelolaan anggaran, muncul juga dugaan penyimpangan uang retribusi yang tidak masuk ke kas negara dengan nilai sedikitnya Rp100 juta.