Mataram (Antara Mataram) - Daeran Otonom Baru (DOB) Kabupaten Lombok Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat segera ditetapkan dalam sidang paripurna DPR yang diagendakan Maret 2014.
"Dari penjelasan Tim DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) Kemdagri, kabupaten baru Lombok Selatan itu akan dapat segera ditetapkan dalam sidang paripurna DPR pada Maret nanti," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Mahdi Muhammad di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, pada Selasa (11/2) tiga orang Tim DPOD Kemdagri yang dikoordinasi Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penataan Daerah Rosihan, telah meninjau wilayah calon kabupaten baru Lombok Selatan.
Selain melihat langsung lokasi yang akan menjadi calon ibu kota kabupaten, juga melihat batas wilayah, dan wilayah kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Selatan, yakni Kecamatan Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, Keruak, dan Kecamatan Jerowaru. Delapan kecamatan itu mencakup 54 desa dan 12 desa persiapan.
"Semula letak Ibu Kota Kabupaten Lombok Selatan di Kecamatan Sakra, namun setelah ditinjau Tim DPOD mengkhawatirkan penataan ibu kota, mengingat Kecamatan Sakra sudah bertumbuh sehingga akan kesulitan jika hendak memindahkan lokasi permukiman untuk kepentingan penataan ibu kota. Makanya dialihkan ke Kecamatan Terara," ujarnya.
Menurut Mahdi, dari pandangan Tim DPOD Kemdagri itu, Kecamatan Terara lebih layak menjadi calon Ibu Kota Kabupaten Lombok Selatan.
Apalagi, di Kecamatan Terara terdapat lahan seluas enam hektare yang menjadi tanah milik pemerintah daerah.
Dengan demikian, dari aspek kewilayah kabupaten baru Lombok Selatan sudah tidak ada masalah, termasuk batas-batas wilayah.
Kabupaten baru itu juga mencakup pulau-pulau kecil (gili) yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru dan Keruak. Terdapat sebanyak 34 gili di dua kecamatan itu.
"Tim DPOD Kemdagri juga sudah melihat lahan enam hektare itu, sehingga akan disampaikan ke pusat dalam rapat koordinasi yang dihadiri sembilan menteri terkait, yang dijadwalkan 18 Februari 2014, dan dalam waktu dekat ini akan datang tim teknis untuk pengkajian lebih lanjut," tuturnya.
Selain itu, Maret nanti komisi terkait di DPR juga akan berkunjung ke wilayah NTB, antara lain meninjau wilayah kabupaten baru Lombok Selatan itu.
"Kata tim DPOD, kalau berjalan lancar sesuai rencana, maka akhir Maret 2014 dapat digelar sidang paripurna DPR untuk menetapkan pembentukan kabupaten baru Lombok Selatan, bersama daerah otonom baru lainnya," ucap Mahdi.
Pada akhir Oktober 2013, DPR menetapkan usulan pembentukan 65 provinsi dan kabupaten/kota baru, termasuk yang ada di NTB yakni usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dan Kabupaten Lombok Selatan.
Sidang paripurna DPR yang dijadwalkan akhir Maret nanti, akan menetapkan pembentukan sejumlah daerah otonom baru yang merupakan bagian dari 65 provinsi dan kabupaten/kota baru itu. Penetapan daerah otonom baru lainnya menyusul.
Kendati demikian, tambah Mahdi, Tim DPOD Kemdagri juga mengingatkan semua pihak di wilayah NTB terutama di kabupaten induk Kabupaten Lombok Timur, agar tetap mendukung terbentuknya kabupaten baru Lombok Selatan itu.
Saat meninjau wilayah yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Selatan, tim DPOD Kemdagri sempat didatangi oleh kelompok masyarakat tertentu yang mempersoalkan dukungan wilayah di bagian utara yang dikabarkan belum mendukung pembentukan Kabupaten Lombok Selatan.
Belum dipastikan apakah kelompok masyarakat itu merupakan orang suruhan Bupati Lombok Timur saat ini, atau atas perintah siapa, karena dikabarkan dukungan pemekaran wilayah itu yang dulunya didukung bupati sebelumnya, kini tidak lagi didukung bupati saat ini.
Proses pengajuan usulan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan itu sejak 2010, sementara pergantian bupati terlaksana pada 2013. (*)
"Dari penjelasan Tim DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) Kemdagri, kabupaten baru Lombok Selatan itu akan dapat segera ditetapkan dalam sidang paripurna DPR pada Maret nanti," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Mahdi Muhammad di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, pada Selasa (11/2) tiga orang Tim DPOD Kemdagri yang dikoordinasi Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penataan Daerah Rosihan, telah meninjau wilayah calon kabupaten baru Lombok Selatan.
Selain melihat langsung lokasi yang akan menjadi calon ibu kota kabupaten, juga melihat batas wilayah, dan wilayah kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Selatan, yakni Kecamatan Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, Keruak, dan Kecamatan Jerowaru. Delapan kecamatan itu mencakup 54 desa dan 12 desa persiapan.
"Semula letak Ibu Kota Kabupaten Lombok Selatan di Kecamatan Sakra, namun setelah ditinjau Tim DPOD mengkhawatirkan penataan ibu kota, mengingat Kecamatan Sakra sudah bertumbuh sehingga akan kesulitan jika hendak memindahkan lokasi permukiman untuk kepentingan penataan ibu kota. Makanya dialihkan ke Kecamatan Terara," ujarnya.
Menurut Mahdi, dari pandangan Tim DPOD Kemdagri itu, Kecamatan Terara lebih layak menjadi calon Ibu Kota Kabupaten Lombok Selatan.
Apalagi, di Kecamatan Terara terdapat lahan seluas enam hektare yang menjadi tanah milik pemerintah daerah.
Dengan demikian, dari aspek kewilayah kabupaten baru Lombok Selatan sudah tidak ada masalah, termasuk batas-batas wilayah.
Kabupaten baru itu juga mencakup pulau-pulau kecil (gili) yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru dan Keruak. Terdapat sebanyak 34 gili di dua kecamatan itu.
"Tim DPOD Kemdagri juga sudah melihat lahan enam hektare itu, sehingga akan disampaikan ke pusat dalam rapat koordinasi yang dihadiri sembilan menteri terkait, yang dijadwalkan 18 Februari 2014, dan dalam waktu dekat ini akan datang tim teknis untuk pengkajian lebih lanjut," tuturnya.
Selain itu, Maret nanti komisi terkait di DPR juga akan berkunjung ke wilayah NTB, antara lain meninjau wilayah kabupaten baru Lombok Selatan itu.
"Kata tim DPOD, kalau berjalan lancar sesuai rencana, maka akhir Maret 2014 dapat digelar sidang paripurna DPR untuk menetapkan pembentukan kabupaten baru Lombok Selatan, bersama daerah otonom baru lainnya," ucap Mahdi.
Pada akhir Oktober 2013, DPR menetapkan usulan pembentukan 65 provinsi dan kabupaten/kota baru, termasuk yang ada di NTB yakni usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dan Kabupaten Lombok Selatan.
Sidang paripurna DPR yang dijadwalkan akhir Maret nanti, akan menetapkan pembentukan sejumlah daerah otonom baru yang merupakan bagian dari 65 provinsi dan kabupaten/kota baru itu. Penetapan daerah otonom baru lainnya menyusul.
Kendati demikian, tambah Mahdi, Tim DPOD Kemdagri juga mengingatkan semua pihak di wilayah NTB terutama di kabupaten induk Kabupaten Lombok Timur, agar tetap mendukung terbentuknya kabupaten baru Lombok Selatan itu.
Saat meninjau wilayah yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Selatan, tim DPOD Kemdagri sempat didatangi oleh kelompok masyarakat tertentu yang mempersoalkan dukungan wilayah di bagian utara yang dikabarkan belum mendukung pembentukan Kabupaten Lombok Selatan.
Belum dipastikan apakah kelompok masyarakat itu merupakan orang suruhan Bupati Lombok Timur saat ini, atau atas perintah siapa, karena dikabarkan dukungan pemekaran wilayah itu yang dulunya didukung bupati sebelumnya, kini tidak lagi didukung bupati saat ini.
Proses pengajuan usulan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan itu sejak 2010, sementara pergantian bupati terlaksana pada 2013. (*)