Patok-patok nisan itu sudah usang, sebagian dirambati lumut dan ilalang yang tumbuh liar di atas bentangan tanah pemakaman yang berundak-undak di Dusun Marung, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dahulu kala, areal pemakaman itu milik Haji Ali dan merupakan tanah sisa setelah lelaki itu membagi-bagikan lahan kepada sejumlah ahli warisnya pada 1953. Tanah sisa seluas 30,5 are itu kemudian diwakafkan, untuk dimanfaatkan sebagai lahan pemakaman umum bagi keluarga besar H Ali dan masyarakat Dusun Marung.

Atas dasar pewakafan ini, maka sejak puluhan tahun silam, tanah itu secara terus-menerus dimanfaatkan oleh keluarga yang merupakan keturunan dari Haji Ali maupun masyarakat sekitar Dusun Marung, sebagai tempat pemakaman.

Namun secara tiba-tiba, pada 3 Januari 2013, perempuan bernama Baiq Nurminah, yang diketahui merupakan salah seorang yang juga terhitung masih memiliki pertalian darah dari Haji Ali, mencoba ingin menguasai tanah itu.

Keluarga Baiq Nurminah lantas memanfaatkan kelompok Pamswakarsa untuk memasuki areal kuburan, dan mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah makam H Ali.

Tindakan yang dilakukan oleh perempuan itu untuk mencoba menguasai makam Haji Ali, didukung oleh terbitnya sebuah surat Sertifikat Hak Milik No. 122, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tanggal 20 Maret 1996, Gambar Situasi No. 1505/1995, tanggal 08 September 1995, seluas 4.656 M2 atas nama Baiq Nurminah.


                          Sertifikat Cacat Hukum

Penerbitan sertifikat itu, sangat mengusik keluarga besar keturunan Haji Ali yang lain, selaku pihak yang diberi amanat untuk mengelola, menjaga, memelihara, serta memanfaatkan tempat pemakaman bagi masyarakat. Apalagi sampai sekarang, pihak keluarga besar itu masih memegang kuasa atas tanah itu, dan selalu membayar pajaknya.

Tidak hanya mengusik perasaan keluarga besar, penerbitan sertifikat jika dikaitkan dengan aspek administratif yang menyangkut pemberian atau perolehan haknya, adalah cacat hukum. Sesuai penunjuk dalam sertifikat, hak atas tanah adalah berstatus bekas tanah negara. Padahal objek berasal dari tanah hak milik H Ali yang berdasarkan Pipil No. 2123 dan Persil No. 199, tercatat atas nama Mamiq Segep, salah seorang anak dari Haji Ali.

Fakta ini yang mendasari Lalu Sutedi, mewakili keluarga besar keturunan Haji Ali serta masyarakat Dusun Marung, mengajukan gugatan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah yang berkedudukan di Jalan M Ocet Thalib No. 4 Praya, di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, gugatan juga dilayangkan kepada Baiq Nurminah sebagai tergugat II intervensi, atas keterlibatannya dalam sengketa memperebutkan tanah pemakaman, dikarenakan namanya dicatatkan sebagai pemilik objek dalam sertifikat.

Dalam melakukan langkah hukum atas penerbitan sertifikat tanah, Lalu Sutedi kemudian memberi kuasa kepada Ida Made Santi Adnya SH, Umar Mubarak SH dan Sahabudin SH sebagai penasihat hukum.

Sahabudin menyatakan, tindakan penerbitan sertifikat dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena melanggar ketentuan Pasal 49 Undang Undang No. 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Dalam Undang Undang itu ditegaskan bahwa hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan itu dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial," kata pria asal Mantang, Lombok Tengah itu.

Penerbitan sertifikat juga melanggar Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1997, tentang Perwakafan Tanah Milik, yang menyatakan : "wakaf tanah hak milik merupakan suatu perbuatan hukum seseorang atau badan hukum, yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya, untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam".

"Bahkan, tindakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah kami anggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Pasal 24, karena menerbitkan objek tanah sengketa terhadap orang yang tidak mempunyai hak atas bidang tanah dan tidak pernah menguasainya fisik. Justru yang menguasai objek secara fisik dan nyata adalah Lalu Sutedi dan keluarganya," katanya.

Lebih lanjut, Sahabudin mengatakan bahwa tindakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), terutama: Asas Kecermatan, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara maupun Asas Profesionalitas.

Sahabudin menyayangkan tindakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah yang telah mengetahui bahwa objek sengketa adalah fasilitas umum berupa tanah pemakaman untuk masyarakat, hingga tidak seharusnya diterbitkan sertifikat untuk hak pribadi.

Dikatakan dia, menilik bahwa lahan merupakan fasilitas umum, maka seharusnya bidang tanah itu tidak dikuasai oleh Baiq Nurminah dan keluarganya untuk kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah terbukti tidak teliti dalam bertindak, oleh karenanya melanggar azas kecermatan.

"Sebagaimana dalil-dalil di atas, maka tindakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah yang menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Baiq Nurminah di atas bidang tanah makam itu adalah cacat hukum, maka haruslah dinyatakan batal atau tidak sah," kata dia.

Sahaburin melanjutkan, mewakili penggugat maka pihaknya memohon agar majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan hal-hal sebagai berikut: membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 122/Desa Bunut Baok, atas nama Baiq Nurminah.

"Kami juga memohon pada majelis hakim agar memerintahkan kepada tergugat Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah untuk mencabut sertifikat, serta menghukum kepada tergugat II intervensi, yakni Baiq Nurminah, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3 juta," kata Sahaburin.

                         Bencana

Tertanggal 17 Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara akhirnya menjatuhkan putusan untuk menerima seluruh permohonan penggugat, sehingga sertifikat atas nama Baiq Nurminah itu dinyatakan batal dan objek dikembalikan lagi fungsinya sebagai tanah pemakaman untuk warga Dusun Marung.

Lalu Moh Asri, salah seorang cicit Haji Ali, menyatakan kegembiraan dan rasa syukur yang tak terhingga atas putusan majelis hakim.

"Puji syukur, majelis hakim telah memutuskan perkara ini sesuai kebenaran yang ada. Sejak awal, ketika saya menjadi saksi di persidangan, saya sudah menyatakan kepada majelis hakim bahwa sertifikat itu adalah bencana bagi kami," katanya.

Dia melanjutkan, adanya putusan majelis hakim yang membatalkan sertifikat itu, membuat masyarakat yang selama ini terintimidasi kalau hendak beraktivitas di sekitar tanah pemakaman, menjadi lega dan tidak dibayangi kekhawatiran lagi.

Sebelumnya, masyarakat Dusun Marung merasa takut bila hendak mengambil bambu atau jenis tanaman lainnya di wilayah pemakaman, karena sudah diklaim sebagai hak milik keluarga Baiq Nurminah.

Sertifikat itu, lanjut dia, benar-benar membuat warga tidak tenang, padahal tanah pemakaman itu sangat dibutuhkan keberadaannya. Apalagi, keberadaan sertifikat itu memang tidak jelas mengenai batas serta `pal`, tidak ada patokan pasti dan tahu-tahu muncul begitu saja.

"Semoga dengan putusan majelis hakim, tidak ada lagi yang mengotak-atik masalah ini. Kami harap tidak ada silang sengketa di antara keluarga terkait tanah pemakaman lagi, karena tanah wakaf ini untuk kepentingan masyarakat," ujar Sekretaris RAPI Provinsi NTB itu.

*) Penulis buku dan artikel


Pewarta : Tri Vivi Suryani*
Editor : Dina
Copyright © ANTARA 2024