Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, berdasarkan hasil pengawasan bersama Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ditemukan sebanyak 167 orang pendaftar Pantarlih terdata sebagai anggota parpol.

"Selain itu, 30 orang terdata sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Padahal parpol peserta pemilu telah ditetapkan pada 14 Desember 2022," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lombok Tengah, L Fauzan Hadi di Praya, Minggu.

Ia mengatakan, khusus dalam konteks Pantarlih, hal ini menjadi kerawanan tersendiri, karena KPU meringankan persyaratan administratif bagi pendaftar yang terdata sebagai anggota parpol.

"Menurut persyaratan yang ditentukan oleh KPU, calon pantarlih cukup membuat sendiri surat pernyataan bahwa dirinya bukan anggota parpol, tanpa harus menyertakan surat pernyataan dari parpol di mana nama dan identitas terdata sebagai anggota," katanya. 

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap kerawanan dalam hal netralitas pantarlih pada Pemilu 2024. Upaya yang dilakukan antara lain mengimbau agar KPU Kabupaten Lombok Tengah memperhatikan netralitas jajaran pantarlih

"Serta memberikan saran agar KPU Kabupaten Lombok Tengah memastikan pantarlih tidak berafiliasi sebagai anggota parpol dan pendukung bakal calon DPD," katanya. 

Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah juga mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan saran perbaikan kepada PPK masing-masing kecamatan agar memperhatikan netralitas calon petugas pantarlih. 

Demikian juga PKD agar berkoordinasi dan memberikan saran kepada PPS setempat agar memastikan pantarlih terpilih bisa dijamin netralitas. 

"Hal ini penting agar pantarlih dapat melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih dengan semestinya," katanya. 

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024