KPU NTB gunakan e-Coklit pemutakhiran data pemilih pilkada

id KPU NTB,Pilkada 2024,Coklit Pemilih Pilkada NTB,Pantarlih KPU NTB

KPU NTB gunakan e-Coklit pemutakhiran data pemilih pilkada

Anggota KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) Divisi Data, Halidy bersama komisioner KPU Lombok Timur memantau pelaksanaan coklit oleh petugas pantarlih di kediaman Ketua PCNU Kabupaten Lombok Timur TGH Marwan Hakim di Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. (ANTARA/Nur Imansyah).

Lombok Timur, NTB (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat menggunakan metode pencocokan dan penelitian data pemilih berbasis elektronik (e-Coklit) untuk pemilihan kepala daerah yang digelar pada 27 November mendatang.

"Sistem ini bertujuan meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pemutakhiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih)," kata Anggota KPU NTB Divisi Data, Halidy usai memantau pelaksanaan Coklit bersama komisioner KPU Lombok Timur di Kabupaten Lombok Timur, Selasa.

Ia mengatakan bahwa aplikasi e-Coklit hanya bisa diakses oleh petugas pantarlih yang resmi dilantik untuk Pemilu 2024. Oleh karena itu, salah satu syarat dalam proses rekrutmen petugas pantarlih adalah memiliki HP android. Namun, sebelum turun, petugas pantarlih sudah diberikan pelatihan dan pemahaman tentang penggunaan aplikasi e-Coklit tersebut.

"Harapannya, aplikasi ini bisa digunakan dengan baik untuk memudahkan pekerjaan pantarlih, dan supervisi serta pemantauan di lapangan," ucapnya.

Halidy menyebutkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan coklit ini, KPU NTB menerjunkan sebanyak 14.885 orang petugas pantarlih. Mereka ini akan menyasar sebanyak 3.949.655 pemilih di NTB berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU.

"Sesuai jadwalkan yang ditetapkan pantarlih ini mulai melakukan coklit dari 24 Juni sampai 24 Juli atau sekitar satu bulan. Satu hari minimal 5 kepala keluarga (KK) yang harus di data," terangnya.

Menurutnya, coklit ini adalah suatu kegiatan wajib dalam rangka pemutakhiran data pemilih. Sebab, coklit ini berfungsi untuk mengetahui siapa saja yang memiliki hak pilih pada pilkada gubernur, bupati maupun wali kota di 2024.

Di dalam regulasi PKPU 7 tahun 2024, lanjut Halidy, di dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) maksimal jumlah pemilih sebanyak 600 orang. Jumlah ini berbeda saat Pemilu 2024 yang mana jumlahnya pemilihnya dibatasi 300 orang.

Baca juga: Mantan Wagub NTB ajak warga sukseskan Coklit Pilkada
Baca juga: KPU simulasikan penggunaan e-Coklit di Pilkada 2024


"Dengan jumlah pemilih dalam satu TPS, maka jumlah pantarlih dua orang yang berfungsi melakukan coklit. Dan petugas pantarlih ini adalah tulang punggung KPU," katanya.

Ditanya apakah kemungkinan jumlah DPT di pilkada ini akan bertambah dari Pemilu 2024. Halidy mengaku kemungkinan pemilih bertambah itu ada, hanya saja dirinya tidak bisa memastikan berapa jumlahnya. Mengingat, proses coklit sendiri baru dimulai.

"Apakah akan bertambah DPT. Kemungkinan itu ada tapi kalau melihat jumlah DP4 yang diberikan oleh Kemendagri bisa jadi. Tapi data itu belum termasuk jumlah penduduk NTB yang ada di luar negeri atau di luar daerah. Terpenting saat ini itu adalah tahapan coklit berjalan maksimal sehingga kita bisa dapatkan DPT yang refresentatif dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.