Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mendorong adanya upaya hukum terkait perobohan Rumah Singgah Soekarno yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Kota Padang, Sumatera Barat.
"Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPHN terkait perobohan Rumah Singgah Bung Karno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang pada saat itu dengan nama Rumah Ema Idham. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kota Madya Padang.
Sayangnya, kata dia, rumah singgah cagar budaya tersebut kini telah rata dengan tanah akibat kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya. BPHN menyayangkan dan mengaku prihatin Rumah Singgah Bung Karno tersebut dihancurkan.
Baca juga: GWS Bali bantu sembako dan susu Yayasan Peduli Kanker Anak
Baca juga: Pemkab Lombok Timur meningkatkan sarana rumah singgah
Ia mengatakan apabila tidak ada tindakan hukum, maka hal ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan pemerintah. "BPHN sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Bapak Nadiem Makarim," kata dia.
Dia mengakui kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat masih menjadi pekerjaan besar, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya. Widodo berharap semua pihak mengambil langkah-langkah hukum secara tegas, seperti yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemerintah kota, dan aparat penegak hukum setempat harus segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPHN terkait perobohan Rumah Singgah Bung Karno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang pada saat itu dengan nama Rumah Ema Idham. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kota Madya Padang.
Sayangnya, kata dia, rumah singgah cagar budaya tersebut kini telah rata dengan tanah akibat kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya. BPHN menyayangkan dan mengaku prihatin Rumah Singgah Bung Karno tersebut dihancurkan.
Baca juga: GWS Bali bantu sembako dan susu Yayasan Peduli Kanker Anak
Baca juga: Pemkab Lombok Timur meningkatkan sarana rumah singgah
Ia mengatakan apabila tidak ada tindakan hukum, maka hal ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan pemerintah. "BPHN sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Bapak Nadiem Makarim," kata dia.
Dia mengakui kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat masih menjadi pekerjaan besar, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya. Widodo berharap semua pihak mengambil langkah-langkah hukum secara tegas, seperti yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemerintah kota, dan aparat penegak hukum setempat harus segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.