Mataram (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin SE. yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana program pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) tahun 2017 sampai dengan 2019 mengganti kerugian negara dengan menitipkan sertifikat tanah ke jaksa penuntut umum (JPU).
Penitipan sertifikat tanah dari Boymin ke JPU itu dilakukan pada saat sidang tuntutan yang ditunda di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin.
Suryo Dwiguno yang mewakili tim JPU usai persidangan menyampaikan bahwa penitipan pengganti kerugian negara dalam bentuk sertifikat tanah dari terdakwa itu akan menjadi bahan pertimbangan penuntut umum dalam menyusun materi tuntutan yang telah ditetapkan hakim akan digelar pada agenda sidang lanjutan, Senin (27/2).
"Pada tahap penyidikan di kepolisian, terdakwa juga tercatat telah menitipkan uang pengganti Rp100 juta. Itu semua akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menentukan tuntutan pada pekan depan," ucap Suryo.
Sertifikat tanah yang dititipkan terdakwa Boymin ini berada di Desa Mawu, Kecamatan Ambawali, Kabupaten Bima, dengan luas lahan sekitar 7,4 hektare.
Menurut terdakwa, tanah yang mengatasnamakan dirinya tersebut telah memiliki harga sesuai hasil penilaian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, yakni Rp854 juta.
Namun, Suryo meyakinkan bahwa penilaian dari harga barang titipan dari terdakwa untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil lelang.
"Nanti untuk nilai dari barang titipan ini akan kami tunggu dari hasil lelang," katanya.
Dalam uraian dakwaan, terdakwa Boymin terungkap berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017 hingga 2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara sekitar Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp1,44 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa korupsi PKBM ganti kerugian dengan titipkan sertifikat tanah
Penitipan sertifikat tanah dari Boymin ke JPU itu dilakukan pada saat sidang tuntutan yang ditunda di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin.
Suryo Dwiguno yang mewakili tim JPU usai persidangan menyampaikan bahwa penitipan pengganti kerugian negara dalam bentuk sertifikat tanah dari terdakwa itu akan menjadi bahan pertimbangan penuntut umum dalam menyusun materi tuntutan yang telah ditetapkan hakim akan digelar pada agenda sidang lanjutan, Senin (27/2).
"Pada tahap penyidikan di kepolisian, terdakwa juga tercatat telah menitipkan uang pengganti Rp100 juta. Itu semua akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menentukan tuntutan pada pekan depan," ucap Suryo.
Sertifikat tanah yang dititipkan terdakwa Boymin ini berada di Desa Mawu, Kecamatan Ambawali, Kabupaten Bima, dengan luas lahan sekitar 7,4 hektare.
Menurut terdakwa, tanah yang mengatasnamakan dirinya tersebut telah memiliki harga sesuai hasil penilaian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, yakni Rp854 juta.
Namun, Suryo meyakinkan bahwa penilaian dari harga barang titipan dari terdakwa untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil lelang.
"Nanti untuk nilai dari barang titipan ini akan kami tunggu dari hasil lelang," katanya.
Dalam uraian dakwaan, terdakwa Boymin terungkap berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017 hingga 2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara sekitar Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp1,44 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa korupsi PKBM ganti kerugian dengan titipkan sertifikat tanah