Situbondo (ANTARA) - Petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember bersama Satreskrim Polres Situbondo menyita seekor burung elang bondol di rumah salah seorang pengusaha karena tidak mengantongi dokumen sah, Rabu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy Putra mengatakan satwa liar dilindungi yang dipelihara oleh pengusaha berinisial RC asal Kecamatan Besuki, itu tidak mengantongi dokumen yang sah seusai Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 106 Tahun 2018.

"Untuk pengembangan penyitaan elang bondol ini, RC langsung diminta keterangan oleh penyidik kami," kata AKP Dhedi kepada wartawan di Situbondo. Menurut dia, berdasarkan peraturan Kementerian LHK RI Nomor 106 Tahun 2018, elang bondol selain merupakan satwa liar yang dilindungi undang undang juga merupakan satwa liar endemik.

Baca juga: Orangutan bernama Astuti terselamatkan dari perdagangan liar
Baca juga: Erupsi Gunung Marapi di Sumbar sebanyak 72 kali

"Elang bondol yang menjadi maskot DKI Jakarta ini juga merupakan satwa liar yang endemik," ujar dia. Satwa liar haliastur indus ini dipelihara RC di gudang jagung miliknya di Kecamatan Banyuglugur. Untuk proses hukum lebih lanjut burung elang bondol langsung disita petugas BKSDA Jember sebagai barang bukti.

Terungkap-nya seorang pengusaha jagung memelihara burung elang bondol secara ilegal itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya petugas gabungan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi bersama petugas dari BKSDA Jember.



 

Pewarta : Novi Husdinariyanto
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024