Dompu (ANTARA) - Dua pemuda di Dompu ini, RW (19) dan RA (19), warga Desa Kempo, harus menghitung harinya dengan menginap di sel setelah mencuri satu kompor gas dan mesin air dari rumah tetangganya.

Dari tangan pelaku juga diperoleh barang bukti parang yang diduga menjadi alat untuk melakukan aksi pencurian tersebut. Akhirnya, tim gabungan regu SPKT II  Polsek Kempo, mengamankan kedua orang itu.

"Remaja tersebut ditangkap diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan korban, Supriamin (37) warga setempat bernomor polisi: LP 04  SPKT/ Sek.Kempo/ Res.Dompu /Polda NTB, Tgl 22 Februari 2023," kata Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis dalam keterangan tertulisnya, Kamis. 

"Pelaku dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Kronologis aksi pencurian itu:
Hari Sabtu (18/2) sekitar pukul 12.30 WIB: awalnya korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Namun, saat ia kembali, kondisi rumah dalam keadaan terbuka bahkan berantakan.

"Korban sempat mengecek barang-barang yang berada di rumah sudah berhamburan, ternyata rumahnya dimasuki maling, sampai ia melapor ke anggota Piket," katanya. 

Berdasarkan kejadian dan Laporan Polisi yang masuk, TIM  gabungan Unit Reskrim, Unit Intel, SPKT II Polsek Kempo dipimpin kapolsek melakukan penyelidikan. 

"Dari hasil lidik didapatkan informasi dua orang pelaku tersebut berada di di pinggir jalan Lintas Calabai-Dompu, setelah itu Tim langsung melakukan penangkapan," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024