Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka kemungkinan pemilik layanan ChatGPT untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. "Nanti kita lihat, dia masuk menargetkan pasar Indonesia belum, kalau menargetkan nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Kamis. Semuel mengaku pihaknya belum menelusuri lebih jauh tentang sepak terjang layanan ChatGPT di Indonesia.
Namun, dia mengatakan apabila ChatGPT masuk dalam enam kategori PSE wajib mendaftar, maka layanan bikinan OpenAI tersebut harus segera melakukan pendaftaran. "Kita enggak tahu dia masuk kategori apa dari enam itu, apakah dia berbayar? Kalau berbayar harus (mendaftar)," katanya.
Pendaftaran PSE lingkup privat didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam aturan tersebut menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Pertama, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Baca juga: Persiapan F1 Powerboat capai 100 persen
Baca juga: Kemenkominfo dorong partisipasi lintas sektor UU PDP efektif
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. ChatGPT adalah kecerdasan buatan generatif yang dikembangkan oleh OpenAI, startup yang fokus pada riset kecerdasan buatan.
Melansir Reuters, ChatGPT berupa chatbot canggih yang bisa mempelajari data dalam jumlah yang sangat banyak supaya bisa menjawab berbagai pertanyaan. ChatGPT dilatih supaya bisa menjawab semirip mungkin dengan manusia, bahkan disebut bisa memberikan jawaban yang panjang.
Pada awal Februari lalu, OpenAI mengumumkan kehadiran ChatGPT versi berbayar dengan nama ChatGPT Plus. Paket berlangganan tersebut ditawarkan dengan harga 20 dollar AS atau sekitar Rp297.000 per bulan.
Namun, dia mengatakan apabila ChatGPT masuk dalam enam kategori PSE wajib mendaftar, maka layanan bikinan OpenAI tersebut harus segera melakukan pendaftaran. "Kita enggak tahu dia masuk kategori apa dari enam itu, apakah dia berbayar? Kalau berbayar harus (mendaftar)," katanya.
Pendaftaran PSE lingkup privat didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam aturan tersebut menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Pertama, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Baca juga: Persiapan F1 Powerboat capai 100 persen
Baca juga: Kemenkominfo dorong partisipasi lintas sektor UU PDP efektif
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. ChatGPT adalah kecerdasan buatan generatif yang dikembangkan oleh OpenAI, startup yang fokus pada riset kecerdasan buatan.
Melansir Reuters, ChatGPT berupa chatbot canggih yang bisa mempelajari data dalam jumlah yang sangat banyak supaya bisa menjawab berbagai pertanyaan. ChatGPT dilatih supaya bisa menjawab semirip mungkin dengan manusia, bahkan disebut bisa memberikan jawaban yang panjang.
Pada awal Februari lalu, OpenAI mengumumkan kehadiran ChatGPT versi berbayar dengan nama ChatGPT Plus. Paket berlangganan tersebut ditawarkan dengan harga 20 dollar AS atau sekitar Rp297.000 per bulan.