Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan dua pendekatan untuk menyusun aturan lanjutan tentang artificial intelligence (AI/kecerdasan artifisial), yakni pendekatan vertikal dan horizontal.
"Kalau yang soal AI, kita kan baru mengeluarkan surat edaran itu, ya. Jadi, step (langkah) selanjutnya kita masih menyusun Permen (peraturan menteri) untuk melengkapi surat edaran itu dan kita akan lakukan dengan dua pendekatan, pendekatan horizontal dan juga pendekatan vertikal," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria di Jakarta, Selasa.
Kedua pendekatan tersebut sedang dipertimbangkan untuk diintegrasikan supaya dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan saat ini. Pendekatan vertikal, Wamenkominfo Nezar menjelaskan, berfokus langsung pada sektor-sektor tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
Melalui pendekatan vertikal, aturan lanjutan tersebut akan mengatur penggunaan AI di masing-masing sektor agar sesuai dengan prinsip-prinsip etis. Sedangkan pendekatan horizontal, ia akan menetapkan prinsip-prinsip umum yang dapat diadopsi oleh semua sektor.
"Dua pendekatan itu kita akan melakukan secara campuran agar dia bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan hari ini," kata Wamenkominfo Nezar.
Nezar menyebut target penyelesaian outline (garis besar) aturan lanjutan AI tersebut diharapkan rampung pada bulan Oktober mendatang. Saat ini, Kementerian Kominfo masih mempertimbangkan apakah aturan lanjutan AI itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri atau peraturan presiden (Perpres).
"Kita masih mempertimbangkan apakah dia (aturan lanjutan AI) ke Permen, apakah dia ke Perpres. Ini masih dalam konsultasi dan kita harapkan Indonesia bisa punya yang namanya Undang-Undang Artificial Intelligence ke depannya," kata Nezar.
Baca juga: Kemenkominfo gaet BSSN dalam mitigasi
Baca juga: Wamenkominfo tekankan tiga prinsip tingkatkan peran jurnalisme
Nezar berharap kepada pemerintahan mendatang, perangkat undang-undang untuk AI itu bisa segera diwujudkan, mengingat dampak AI yang semakin besar, terutama dalam hal mitigasi risiko yang ditimbulkan.
"Mengingat bagaimana dampak kecerdasan artifisial, terutama memitigasi risiko-risiko yang ditimbulkan oleh AI, ini memang membutuhkan satu perangkat regulasi yang padu," kata Wamen Nezar.
Berita Terkait
Kemkomdigi mengaudit sistem pengendalian konten negatif
Rabu, 6 November 2024 5:49
Wamenkominfo sebut layanan PDNS 2 telah pulih total
Selasa, 24 September 2024 6:32
Wamenkominfo tekankan tiga prinsip tingkatkan peran jurnalisme
Rabu, 21 Agustus 2024 19:22
Kemenkominfo menelusuri dugaan kebocoran data BKN
Senin, 12 Agustus 2024 15:33
Rantai pasok kuatkan posisi Indonesia jadi pengembang AI
Kamis, 27 Juni 2024 5:59
Pemerintah berkomitmen melakukan akselerasi transformasi ekonomi digital
Rabu, 27 Maret 2024 21:40
Wamenkominfo mengajak masyarakat pilih 12 karya TIK dalam WSIS Prizes
Jumat, 22 Maret 2024 20:00
Wamenkominfo sebut keterampilan digital dasar wajib dimiliki mahasiswa
Selasa, 23 Januari 2024 21:15