Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengatakan ekosistem dan industri kendaraan listrik di Indonesia akan mengalami pertumbuhan masif dan pesat seiring diberlakukannya berbagai kebijakan Pemerintah sekaligus dinamika pasar yang positif.
Moeldoko menilai hadirnya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional/perorangan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi pemicu kuat untuk membantu mengembangkan industri kendaraan listrik lokal.
"Banyak sekali kebijakan Pemerintah yang memberikan semangat baru sekaligus peluang bagi bertumbuhnya dunia industri kendaraan listrik. Baru kali ini terjadi antara ketersediaan dan permintaan tidak berimbang, yaitu banyak permintaan konsumen tetapi supply-nya belum mencukupi," ujar Moeldoko saat menghadiri diskusi di pameran otomotif Indonesia International Motor Show 2023, Jumat.
Menurut Moeldoko,saat ini jumlah pengguna mobil listrik terus bertambah namun belum dibarengi dengan ketersediaan mobil sehingga masih banyak konsumen yang terpaksa menunggu atau inden produk.
"Banyaknya inden mobil listrik ini menjadi indikasi bagus bahwa pasar di Indonesia akan bertumbuh. Apalagi Pemerintah juga menyiapkan instrumen insentif bagi pembeli kendaraan listrik. Nantinya menurut saya, motor listrik produksi lokal bahkan akan berkembang layaknya UMKM," jelasnya.
Baca juga: KLHK dorong pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik melalui ekonomi sirkular
Baca juga: Insentif kendaraan listrik percepat migrasi
Selain pemicu, kata Moeldoko, pemberian bantuan kompensasi insentif turut menjadi faktor pemacu bagi industri dan masyarakat Indonesia untuk segera beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Kebijakan insentif, lanjutnya, diproyeksikan mampu memberi daya dorong atas bertumbuhnya industri-industri dalam negeri.
Terkait hal tersebut, Moeldoko menjelaskan pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Pemerintah harus cepat menyesuaikan kondisi pasar dengan memberikan insentif untuk pembeli. Nanti sepeda motor terlebih dulu yang dapat insentif, setelah itu baru penyesuaian untuk besaran pajak mobil. Besarannya ada di angka tujuh jutaan rupiah. Tetapi untuk angka pasti, nanti kita lihat dari keputusan Menteri Keuangan," tutupnya.
Moeldoko menilai hadirnya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional/perorangan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi pemicu kuat untuk membantu mengembangkan industri kendaraan listrik lokal.
"Banyak sekali kebijakan Pemerintah yang memberikan semangat baru sekaligus peluang bagi bertumbuhnya dunia industri kendaraan listrik. Baru kali ini terjadi antara ketersediaan dan permintaan tidak berimbang, yaitu banyak permintaan konsumen tetapi supply-nya belum mencukupi," ujar Moeldoko saat menghadiri diskusi di pameran otomotif Indonesia International Motor Show 2023, Jumat.
Menurut Moeldoko,saat ini jumlah pengguna mobil listrik terus bertambah namun belum dibarengi dengan ketersediaan mobil sehingga masih banyak konsumen yang terpaksa menunggu atau inden produk.
"Banyaknya inden mobil listrik ini menjadi indikasi bagus bahwa pasar di Indonesia akan bertumbuh. Apalagi Pemerintah juga menyiapkan instrumen insentif bagi pembeli kendaraan listrik. Nantinya menurut saya, motor listrik produksi lokal bahkan akan berkembang layaknya UMKM," jelasnya.
Baca juga: KLHK dorong pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik melalui ekonomi sirkular
Baca juga: Insentif kendaraan listrik percepat migrasi
Selain pemicu, kata Moeldoko, pemberian bantuan kompensasi insentif turut menjadi faktor pemacu bagi industri dan masyarakat Indonesia untuk segera beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Kebijakan insentif, lanjutnya, diproyeksikan mampu memberi daya dorong atas bertumbuhnya industri-industri dalam negeri.
Terkait hal tersebut, Moeldoko menjelaskan pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Pemerintah harus cepat menyesuaikan kondisi pasar dengan memberikan insentif untuk pembeli. Nanti sepeda motor terlebih dulu yang dapat insentif, setelah itu baru penyesuaian untuk besaran pajak mobil. Besarannya ada di angka tujuh jutaan rupiah. Tetapi untuk angka pasti, nanti kita lihat dari keputusan Menteri Keuangan," tutupnya.