Mataram (ANTARA) - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mendorong pihak pemerintah menyelesaikan sengketa bisnis dalam sebuah perjanjian kerja sama melalui jalur di luar pengadilan, yakni arbitrase.
"Jadi, dengan mencantumkan penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur arbitrase pada perjanjian kerja sama, bisa menyelesaikan persoalan yang muncul tanpa harus melalui jalur pengadilan," kata Ketua BANI Dr. Anangga W. Roosdiono yang ditemui usai kegiatan penyuluhan tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui jalur arbitrase di Mataram, Senin.
Persoalan tersebut, jelasnya, bukan hanya yang berkaitan dengan sengketa bisnis di bidang perdata. Menurut Anangga, penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur arbitrase kini juga masuk ke bidang konstruksi.
"Itu makanya, apabila ada sengketa dalam perjanjian yang diselesaikan melalui jalur arbitrase, aparat penegak hukum harus menunggu putusan arbitrase seperti apa," ujarnya.
Keuntungan dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur arbitrase, jelas dia, berkaitan dengan batas waktu yang sudah jelas, yakni harus selesai dan memiliki kepastian hukum dalam waktu 180 hari.
"Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Di situ disebutkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase itu harus sudah selesai dalam jangka waktu 180 hari. Itu makanya, kami mendorong agar menggunakan jalur penyelesaian melalui arbitrase yang waktunya jelas selama 180 hari sudah ada putusan," ucap dia.
Bahkan, kata dia, putusan dari penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase itu bersifat akhir, mengikat dan dapat dilaksanakan eksekusi dengan dukungan pihak pengadilan.
"Dari kami (BANI) sebagai pihak yang memfasilitasi tidak punya kuasa untuk melaksanakan eksekusi putusan itu. Tetapi, dalam hal ini bisa meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusi. Caranya, cukup dengan mendaftarkan putusan arbitrase itu ke pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Anangga menjelaskan bahwa BANI adalah salah satu badan arbitrase yang cukup berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Prosedur dalam penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan hukum acara arbitrase.
"Jadi, badan arbitrase terbesar di Indonesia adalah BANI, memang ada badan lainnya seperti arbitrase untuk pasar modal, syariah, tetapi itu sifatnya khusus. Kalau BANI ini mencakup seluruhnya," kata Anangga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BANI dorong pemerintah selesaikan sengketa bisnis melalui arbitrase
"Jadi, dengan mencantumkan penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur arbitrase pada perjanjian kerja sama, bisa menyelesaikan persoalan yang muncul tanpa harus melalui jalur pengadilan," kata Ketua BANI Dr. Anangga W. Roosdiono yang ditemui usai kegiatan penyuluhan tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui jalur arbitrase di Mataram, Senin.
Persoalan tersebut, jelasnya, bukan hanya yang berkaitan dengan sengketa bisnis di bidang perdata. Menurut Anangga, penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur arbitrase kini juga masuk ke bidang konstruksi.
"Itu makanya, apabila ada sengketa dalam perjanjian yang diselesaikan melalui jalur arbitrase, aparat penegak hukum harus menunggu putusan arbitrase seperti apa," ujarnya.
Keuntungan dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur arbitrase, jelas dia, berkaitan dengan batas waktu yang sudah jelas, yakni harus selesai dan memiliki kepastian hukum dalam waktu 180 hari.
"Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Di situ disebutkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase itu harus sudah selesai dalam jangka waktu 180 hari. Itu makanya, kami mendorong agar menggunakan jalur penyelesaian melalui arbitrase yang waktunya jelas selama 180 hari sudah ada putusan," ucap dia.
Bahkan, kata dia, putusan dari penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase itu bersifat akhir, mengikat dan dapat dilaksanakan eksekusi dengan dukungan pihak pengadilan.
"Dari kami (BANI) sebagai pihak yang memfasilitasi tidak punya kuasa untuk melaksanakan eksekusi putusan itu. Tetapi, dalam hal ini bisa meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusi. Caranya, cukup dengan mendaftarkan putusan arbitrase itu ke pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Anangga menjelaskan bahwa BANI adalah salah satu badan arbitrase yang cukup berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Prosedur dalam penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan hukum acara arbitrase.
"Jadi, badan arbitrase terbesar di Indonesia adalah BANI, memang ada badan lainnya seperti arbitrase untuk pasar modal, syariah, tetapi itu sifatnya khusus. Kalau BANI ini mencakup seluruhnya," kata Anangga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BANI dorong pemerintah selesaikan sengketa bisnis melalui arbitrase