Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, merampungkan kelengkapan berkas tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Rp3,81 miliar dalam program penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian tahun 2018 ke jaksa peneliti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa, mengatakan kelengkapan berkas tersebut berkaitan dengan pemenuhan petunjuk tambahan dari jaksa peneliti.
"Petunjuk itu berkaitan dengan keterangan ketiga tersangka. Itu sudah kami rampungkan dengan melakukan pemeriksaan tambahan," kata Rasyidi.
Dengan merampungkan petunjuk tambahan tersebut, tambah dia, penyidik telah menindaklanjuti dengan kembali melimpahkan berkas ketiga tersangka ke jaksa peneliti.
"Karena petunjuk sudah rampung, berkas sudah kami limpahkan lagi ke jaksa peneliti," ujarnya.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial AM yang berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) pada dua kecamatan wilayah Lombok Timur, mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Dalam kelengkapan berkas perkara, Isa mengatakan penyidik telah mencantumkan alat bukti yang menguatkan indikasi ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adanya kerugian negara Rp3,81 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Menurut hasil audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data calon petani dan calon lokasi (CPCL).
Dengan adanya alat bukti demikian, penyidik dalam berkas ketiga tersangka menguraikan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nonor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.
Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.
Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan handsprayer sebanyak 250 unit.
Dalam penanganan perkara ini pun, penyidik masih melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, terhitung sejak 8 Desember 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa, mengatakan kelengkapan berkas tersebut berkaitan dengan pemenuhan petunjuk tambahan dari jaksa peneliti.
"Petunjuk itu berkaitan dengan keterangan ketiga tersangka. Itu sudah kami rampungkan dengan melakukan pemeriksaan tambahan," kata Rasyidi.
Dengan merampungkan petunjuk tambahan tersebut, tambah dia, penyidik telah menindaklanjuti dengan kembali melimpahkan berkas ketiga tersangka ke jaksa peneliti.
"Karena petunjuk sudah rampung, berkas sudah kami limpahkan lagi ke jaksa peneliti," ujarnya.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial AM yang berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) pada dua kecamatan wilayah Lombok Timur, mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Dalam kelengkapan berkas perkara, Isa mengatakan penyidik telah mencantumkan alat bukti yang menguatkan indikasi ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adanya kerugian negara Rp3,81 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Menurut hasil audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data calon petani dan calon lokasi (CPCL).
Dengan adanya alat bukti demikian, penyidik dalam berkas ketiga tersangka menguraikan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nonor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.
Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.
Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan handsprayer sebanyak 250 unit.
Dalam penanganan perkara ini pun, penyidik masih melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, terhitung sejak 8 Desember 2022.