Mataram (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Nusa Tenggara Barat Romi Yudianto mengapresiasi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram yang menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.

"Dengan terungkap aksi penyelundupan ini, saya sebagai pimpinan wilayah memberikan apresiasi kepada petugas Lapas Mataram yang sudah berhasil melaksanakan tugas dengan baik," kata Romi dalam kunjungannya ke Lapas Kelas IIA Mataram terkait dengan pengungkapan aksi penyelundupan sabu-sabu tersebut di Kuripan, Lombok Barat, Jumat.

Tindak lanjut dari temuan ini, pihaknya telah memerintahkan Kepala Lapas Kelas IIA Mataram beserta jajaran untuk berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

"Jadi, koordinasi ini kami harap bisa membantu kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Dari adanya kasus ini, Romi turut berpesan kepada seluruh petugas Lapas Kelas IIA Mataram untuk tetap menjalankan tugas dengan memegang teguh prinsip ketelitian dan menjaga integritas sebagai abdi negara.

"Khusus untuk persoalan narkoba, petugas harus terus bersinergi dan meningkatkan pengamanan sebagai komitmen memberantas narkoba dalam lapas sesuai dengan misi program Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba)," ucap dia.

Petugas lapas menggagalkan aksi penyelundupan ini sekitar pukul 10.30 Wita dari aktivitas salah seorang pengunjung yang menitipkan barang untuk warga binaan.
Dari barang titipan pengunjung yang terungkap berinisial ZZ itu ditemukan sembilan paket sabu-sabu dengan kemasan klip plastik. Paket narkoba itu ditemukan terselip dalam kotak plastik berisi kue astor.

"Setelah kami timbang, berat sembilan paket sabu-sabu itu mencapai 4,5 gram," kata Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar.

Dalam aksi penyelundupan ini, turut terungkap peran dua warga binaan berinisial AD dan MRM. AD merupakan kakak kandung dari ZZ yang akan menerima paket tersebut, sedangkan MRM berperan sebagai orang yang membantu AD memesan barang di luar lapas.

Dari hasil interogasi, turut terungkap bahwa ZZ menerima kotak plastik berisi kue astor itu dari seseorang yang mengaku sebagai teman AD.

Kepada petugas, ZZ mengaku tidak mengetahui ada paket narkoba dalam barang titipan dari orang tidak dikenal tersebut.

Terkait dengan tindak lanjut dari temuan ini, Akbar pun meyakinkan bahwa pihaknya telah menjalankan perintah Kepala Kanwil Kemenkumham NTB untuk berkoordinasi dengan kepolisian.

"Jadi, penanganan dari persoalan ini sudah kami serahkan ke Polda NTB. Begitu juga dengan dua warga binaan kami dan ZZ yang bawa barang, sudah dibawa ke Polda NTB," ujarnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024