Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan perihal pemeriksaan mantan Bupati Lombok Timur tersebut. "Iya, mantan pejabat inisial ABD (Ali Bin Dachlan) diperiksa kembali hari ini sebagai saksi," ucap Efrien.
Sementara, Penasihat hukum Ali Bin Dachlan, Basri Mulyani yang juga dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. "Iya, sekitar satu jam diperiksa," kata Basri. Dia pun mengatakan pemeriksaan Ali Bin Dachlan sebagai saksi yang berlangsung sekitar satu jam itu dimulai usai Shalat Jumat di ruang penyidik pidana khusus. "Karena ini pemeriksaan sebagai saksi, saya tidak bisa mendampingi ke dalam. Pak Ali masuk sendiri ke ruang penyidik. Jadi, tidak tahu apa saja materi pemeriksaan," ucapnya.
Namun, dia hanya memastikan bahwa pemeriksaan kali kedua ini berkaitan dengan pemenuhan keterangan tambahan. "Jadi, sifatnya hanya mempertegas saja, tambahan dari pemeriksaan sebelumnya," ujar dia.
Dalam kasus ini Ali Bin Dachlan menjalani pemeriksaan kali pertama sebagai saksi kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak ink pada 13 Februari 2023. Pada pemeriksaan pertama, turut hadir ke hadapan jaksa Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi.
Mantan Bupati Lombok Timur itu pun sebelumnya mengungkap ke hadapan penyidik terkait dirinya yang menerbitkan surat keputusan (SK) relokasi tambang pasir PT Anugerah Mitra Graha (AMG) pada tahun 2014.
Dalam SK yang diterbitkan Ali Bin Dachlan saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2013-2018 tersebut, berisi tentang relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, dan Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, ke Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi di Kecamatan Labuhan Haji. Ali Bin Dachlan menerbitkan SK relokasi untuk dua lokasi itu berdasarkan adanya permintaan PT AMG yang merujuk pada SK perizinan untuk PT AMG dari Bupati Lombok Timur pada tahun 2011.
Basri sebagai penasihat hukum Ali BIn Dachlan pun memastikan bahwa sejak adanya SK relokasi yang terbit pada tahun 2014, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan pasir besi di dua lokasi baru tersebut karena mendapat aksi penolakan dari warga.
Baca juga: DPR minta Polda Sultra tindak tegas tambang ilegal
Baca juga: Kamis ini, penyidik Polri periksa istri dan anak Ismail Bolong
Kabarnya, lanjut Basri, aksi penolakan kegiatan penambangan dari masyarakat pun ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mencabut SK relokasi tersebut. SK relokasi itu dicabut oleh Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2018.
PT AMG melaksanakan penambangan di Kabupaten Lombok Timur tersebut terungkap berdasarkan adanya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur kepada PT Anugerah Mitra Graha (AMG).
Surat keputusan nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat Bupati Lombok Timur periode 2008-2013. Dalam keterangan surat, Bupati Lombok Timur menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG berdasarkan adanya permohonan dari direktur utama PT AMG.
Bupati Lombok Timur dalam surat keputusan itu menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahan menggunakan sistem "Magnetic Separation", yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.
Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan "stone crusher" (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan 1.348 hektare itu dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.
Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin sebelumnya turut mengungkapkan PT AMG yang berperan sebagai perusahaan penambang pasir besi di Blok Dedalpak telah mengantongi legalitas izin yang berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Namun, ada dugaan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu melakukan kegiatan tambang pada tahun 2021 sampai 2022 tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan perihal pemeriksaan mantan Bupati Lombok Timur tersebut. "Iya, mantan pejabat inisial ABD (Ali Bin Dachlan) diperiksa kembali hari ini sebagai saksi," ucap Efrien.
Sementara, Penasihat hukum Ali Bin Dachlan, Basri Mulyani yang juga dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. "Iya, sekitar satu jam diperiksa," kata Basri. Dia pun mengatakan pemeriksaan Ali Bin Dachlan sebagai saksi yang berlangsung sekitar satu jam itu dimulai usai Shalat Jumat di ruang penyidik pidana khusus. "Karena ini pemeriksaan sebagai saksi, saya tidak bisa mendampingi ke dalam. Pak Ali masuk sendiri ke ruang penyidik. Jadi, tidak tahu apa saja materi pemeriksaan," ucapnya.
Namun, dia hanya memastikan bahwa pemeriksaan kali kedua ini berkaitan dengan pemenuhan keterangan tambahan. "Jadi, sifatnya hanya mempertegas saja, tambahan dari pemeriksaan sebelumnya," ujar dia.
Dalam kasus ini Ali Bin Dachlan menjalani pemeriksaan kali pertama sebagai saksi kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak ink pada 13 Februari 2023. Pada pemeriksaan pertama, turut hadir ke hadapan jaksa Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi.
Mantan Bupati Lombok Timur itu pun sebelumnya mengungkap ke hadapan penyidik terkait dirinya yang menerbitkan surat keputusan (SK) relokasi tambang pasir PT Anugerah Mitra Graha (AMG) pada tahun 2014.
Dalam SK yang diterbitkan Ali Bin Dachlan saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2013-2018 tersebut, berisi tentang relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, dan Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, ke Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi di Kecamatan Labuhan Haji. Ali Bin Dachlan menerbitkan SK relokasi untuk dua lokasi itu berdasarkan adanya permintaan PT AMG yang merujuk pada SK perizinan untuk PT AMG dari Bupati Lombok Timur pada tahun 2011.
Basri sebagai penasihat hukum Ali BIn Dachlan pun memastikan bahwa sejak adanya SK relokasi yang terbit pada tahun 2014, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan pasir besi di dua lokasi baru tersebut karena mendapat aksi penolakan dari warga.
Baca juga: DPR minta Polda Sultra tindak tegas tambang ilegal
Baca juga: Kamis ini, penyidik Polri periksa istri dan anak Ismail Bolong
Kabarnya, lanjut Basri, aksi penolakan kegiatan penambangan dari masyarakat pun ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mencabut SK relokasi tersebut. SK relokasi itu dicabut oleh Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2018.
PT AMG melaksanakan penambangan di Kabupaten Lombok Timur tersebut terungkap berdasarkan adanya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur kepada PT Anugerah Mitra Graha (AMG).
Surat keputusan nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat Bupati Lombok Timur periode 2008-2013. Dalam keterangan surat, Bupati Lombok Timur menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG berdasarkan adanya permohonan dari direktur utama PT AMG.
Bupati Lombok Timur dalam surat keputusan itu menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahan menggunakan sistem "Magnetic Separation", yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.
Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan "stone crusher" (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan 1.348 hektare itu dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.
Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin sebelumnya turut mengungkapkan PT AMG yang berperan sebagai perusahaan penambang pasir besi di Blok Dedalpak telah mengantongi legalitas izin yang berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Namun, ada dugaan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu melakukan kegiatan tambang pada tahun 2021 sampai 2022 tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI.