KUR program pembiyaan bersubsidi pemerintah bunga rendah UMKM
Sabtu, 11 Maret 2023 9:02 WIB
Pakar Keuangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dr. Nugroho Agung Wijaya (ANTARA/ HO-Ist)
Mataram (ANTARA) - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah yang dananya 100 persen milik bank atau Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.
Pakar Keuangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dr. Nugroho Agung Wijaya melalui keterangan tertulis di terima Sabtu, mengungkapkan bahwa pembiayaan atau kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu atauperseorangan, badan usaha atau juga kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan, tapi belum bankable. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.
Dia memaparkan usaha yang layak adalah usaha calon debitur yang menguntungkan atau memberikan laba sehingga mampu membayar bunga dan mengembalikan seluruh hutang atau kewajiban pokok kredit dalam jangka waktu yang disepakati antara bank penyalur KUR dengan debitur KUR dan memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya.
Usaha yang belum bankable adalah jenis usaha produktif yang tergolong dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan atau pembiayaan, antara lain dalam penyediaan agunan dan pemenuhan persyaratan perkreditan yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur.
Baca juga: BSI menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp250 miliar di NTB
Baca juga: 15 jaksa di NTB kawal sidang korupsi dana KUR Lombok Timur Rp29,6 miliar
Keputusan pemberian KUR kepada debitur itu murni keputusan pimpinan Lembaga Keuangan kepada debiturnya. Kementerian Pertanian tidak bisa dan tidak mempunyai kewenangan kepada Lembaga Keuangan terkait pemberian KUR kepada debeturnya.
Pakar Keuangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dr. Nugroho Agung Wijaya melalui keterangan tertulis di terima Sabtu, mengungkapkan bahwa pembiayaan atau kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu atauperseorangan, badan usaha atau juga kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan, tapi belum bankable. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.
Dia memaparkan usaha yang layak adalah usaha calon debitur yang menguntungkan atau memberikan laba sehingga mampu membayar bunga dan mengembalikan seluruh hutang atau kewajiban pokok kredit dalam jangka waktu yang disepakati antara bank penyalur KUR dengan debitur KUR dan memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya.
Usaha yang belum bankable adalah jenis usaha produktif yang tergolong dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan atau pembiayaan, antara lain dalam penyediaan agunan dan pemenuhan persyaratan perkreditan yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur.
Baca juga: BSI menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp250 miliar di NTB
Baca juga: 15 jaksa di NTB kawal sidang korupsi dana KUR Lombok Timur Rp29,6 miliar
Keputusan pemberian KUR kepada debitur itu murni keputusan pimpinan Lembaga Keuangan kepada debiturnya. Kementerian Pertanian tidak bisa dan tidak mempunyai kewenangan kepada Lembaga Keuangan terkait pemberian KUR kepada debeturnya.
Pewarta : ANTARA
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam hari ini turun jadi Rp2,94 juta per gram, Senin 16 Februari 2026
16 February 2026 14:50 WIB
Harga emas UBS hari ini Rp2,998 juta/gr dan Galeri24 Rp2,981 juta/gr, Minggu 15 Februari 2026
15 February 2026 9:08 WIB
Harga emas Antam hari ini naik jadi Rp2,954 juta per gram, Sabtu 14 Februari 2026
14 February 2026 12:31 WIB