Mataram, (Antara) - Sebanyak 11 pejabat dari eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di copot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan tindakan indispliner sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Suruji di Mataram, Selasa, mengatakan ke 11 pejabat tersebut dinilai telah melanggar disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.
"Mereka ini kita turunkan jabatannya karena tidak pernah masuk dan sering melakukan pelanggaran disiplin termasuk perbuatan melanggar hukum," kata Muhammad Suruji.
Ia menyebutkan, para pejabat yang di copot tersebut, terdiri dari 4 orang eselon III dan 7 orang eselon IV. Bahkan, di antara pejabat tersebut, salah satunya pernah terjaring razia Sat Pol PP Pemprov NTB.
Menurutnya, pencopotan ke 11 pejabat tersebut sudah melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku. Termasuk, melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.
"Kami sudah mencoba melakukan pembinaan termasuk pemberian peringatan, Bahkan, gubernur juga ikut turun tangan, tetapi rupanya tetap tidak di indahkan," jelasnya.
Ia menambahkan, secara aturan pelanggaran disiplin akan diberikan sesuai dengan jenjang atau tingkat kesalahan, mulai disiplin ringan, sedang hingga yang terberat.
"Kalaupun disiplin ringan dan sedang cukup pembinaan dilakukan dari kepala dinasnya, kalaupun berat seperti pencopotan harus melalui surat keputusan oleh gubernur di tingkat provinsi, dan bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota," tambahnya.
Sementara itu, ke 11 pejabat yang mendapat hukuman pencopotan tersebut, kata Suruji mereka yang tercatat melakukan pelanggaran dari bulan Januari hingga September ini.
Bahkan, mantan Kepala BKD Kabupaten Lombok Timur ini, mengatakan selama Januari - September 2014 tersebut, sudah sebanyak 88 PNS di lingkungan pemerintah provinsi yang telah dijatuhi hukuman indispliner, mulai ringan, sedang, dan terberat. Termasuk, empat orang di antaranya diberhentikan secara tidak hormat dari PNS.
"Jadi mereka yang kita turunkan jabatannya ini kembali menjadi staf biasa di instansinya atau mereka kita bisa tempatkan di instansi lain," imbuhnya.
Karena itu, ia berharap dengan pencopotan dan pemecatan para PNS tersebut, kedepan tidak ada lagi PNS di lingkungan pemerintah provinsi NTB yang akan melakukan tindakan indispliner seperti itu.
Meski demikian, upaya pembinaan telah coba dilakukan dan akan terus dilakukan agar para PNS tidak berbuat di luar ketentuan yang berlaku.
"Apa yang kami lakukan ini dalam rangka penegakan, disiplin, dan meningkatkan displin PNS. Hal ini juga sejalan dengan imbauan gubernur yang juga sangat konsen terhadap disiplin pegawai," pintanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Suruji di Mataram, Selasa, mengatakan ke 11 pejabat tersebut dinilai telah melanggar disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.
"Mereka ini kita turunkan jabatannya karena tidak pernah masuk dan sering melakukan pelanggaran disiplin termasuk perbuatan melanggar hukum," kata Muhammad Suruji.
Ia menyebutkan, para pejabat yang di copot tersebut, terdiri dari 4 orang eselon III dan 7 orang eselon IV. Bahkan, di antara pejabat tersebut, salah satunya pernah terjaring razia Sat Pol PP Pemprov NTB.
Menurutnya, pencopotan ke 11 pejabat tersebut sudah melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku. Termasuk, melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.
"Kami sudah mencoba melakukan pembinaan termasuk pemberian peringatan, Bahkan, gubernur juga ikut turun tangan, tetapi rupanya tetap tidak di indahkan," jelasnya.
Ia menambahkan, secara aturan pelanggaran disiplin akan diberikan sesuai dengan jenjang atau tingkat kesalahan, mulai disiplin ringan, sedang hingga yang terberat.
"Kalaupun disiplin ringan dan sedang cukup pembinaan dilakukan dari kepala dinasnya, kalaupun berat seperti pencopotan harus melalui surat keputusan oleh gubernur di tingkat provinsi, dan bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota," tambahnya.
Sementara itu, ke 11 pejabat yang mendapat hukuman pencopotan tersebut, kata Suruji mereka yang tercatat melakukan pelanggaran dari bulan Januari hingga September ini.
Bahkan, mantan Kepala BKD Kabupaten Lombok Timur ini, mengatakan selama Januari - September 2014 tersebut, sudah sebanyak 88 PNS di lingkungan pemerintah provinsi yang telah dijatuhi hukuman indispliner, mulai ringan, sedang, dan terberat. Termasuk, empat orang di antaranya diberhentikan secara tidak hormat dari PNS.
"Jadi mereka yang kita turunkan jabatannya ini kembali menjadi staf biasa di instansinya atau mereka kita bisa tempatkan di instansi lain," imbuhnya.
Karena itu, ia berharap dengan pencopotan dan pemecatan para PNS tersebut, kedepan tidak ada lagi PNS di lingkungan pemerintah provinsi NTB yang akan melakukan tindakan indispliner seperti itu.
Meski demikian, upaya pembinaan telah coba dilakukan dan akan terus dilakukan agar para PNS tidak berbuat di luar ketentuan yang berlaku.
"Apa yang kami lakukan ini dalam rangka penegakan, disiplin, dan meningkatkan displin PNS. Hal ini juga sejalan dengan imbauan gubernur yang juga sangat konsen terhadap disiplin pegawai," pintanya.