Mataram, (Antara) - Sekretaris Ikatan Notaris Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat Muhammad Ali menilai pertumbuhan ekonomi daerah itu yang terus menunjukkan tren positif ikut mempengaruhi permintaan akta notaris dari kalangan pengusaha.
"Kami tidak bisa mengukur persentase pertumbuhan permintaan akta notaris, namun bisa dilihat dari jumlah permintaan yang terus mengalami peningkatan setiap tahun," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.
Ali enggan merinci berapa peningkatan permintaan akta notaris dari tahun ke tahun, karena terkait kode etik. "Tidak bisa kami berikan detail karena dunia notaris dunia kerahasiaan orang. Yang jelas ada peningkatan," ujarnya.
Menurut dia, para pengusaha yang membuat akta notaris ada yang dalam bentuk perusahaan terbatas (PT) dan "commanditaire vennootschap" (CV). Mereka tidak hanya berasal dari NTB, tapi juga dari daerah lain di Indonesia, yang berminat berinvestasi.
Dari sekian pengusaha yang meminta pembuatan akta notaris sebagian pengusaha pemula. Ada juga yang sudah perusahaan lama tapi membentuk semacam anak perusahaan baru.
"Pengusaha yang membuat akta notaris dari semua sektor usaha, tapi dominan di bidang properti. Ada juga di bidang `travel` dan perhotelan," ucap Ali.
Sebenarnya, menurut dia, pengusaha tidak mesti harus membuat akta notaris untuk menjalankan usahanya, namun karena butuh legalitas formal maka mereka memandang perlu, terutama perusahaan skala besar.
Akta notaris tersebut menjadi syarat untuk bisa mengikuti tender proyek, mendapatkan izin berinvestasi dari pemerintah dan syarat untuk mengajukan pinjaman di lembaga perbankan.
Ali menambahkan, notaris itu melahirkan status hukum berupa akta notaris, namun tidak perlu harus mengecek secara detail kondisi perusahaan tersebut dalam menjalankan usahanya.
"Tidak perlu mengecek detail perusahaan itu aktif atau tidak. Setelah akta notaris diterbitkan, terserah perusahaan itu apakah mau mengembangkan usaha hingga skala besar atau tidak," katanya.
Ali juga menilai pertumbuhan ekonomi NTB berkorelasi dengan bertambahnya jumlah notaris yang membuka layanan jasa pembuatan akta notaris.
Saat ini, katanya, jumlah anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah NTB sebanyak 125 orang, sebagian besar masih terpusat di Kota Mataram, dan sebagian lagi menyebar di sembilan kabupaten/kota lainnya di NTB.
"Ibarat di mana ada gula di situ ada semut. Setiap tahun ada saja yang masuk jadi anggota baru," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang dikutip Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTB, realisasi izin investasi di NTB pada triwulan II/2014 mengalami kenaikan yang signifikan hingga 91,05 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.
Peningkatan investasi swasta dialami baik oleh penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) seiring dengan dilakukannya pembangunan proyek.
Total realisasi izin investasi swasta pada triwulan II/2014 mencapai Rp2,95 triliun terutama disebabkan oleh meningkatnya realisasi izin investasi PMA yang mencapai Rp2,79 triliun.
"Kami tidak bisa mengukur persentase pertumbuhan permintaan akta notaris, namun bisa dilihat dari jumlah permintaan yang terus mengalami peningkatan setiap tahun," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.
Ali enggan merinci berapa peningkatan permintaan akta notaris dari tahun ke tahun, karena terkait kode etik. "Tidak bisa kami berikan detail karena dunia notaris dunia kerahasiaan orang. Yang jelas ada peningkatan," ujarnya.
Menurut dia, para pengusaha yang membuat akta notaris ada yang dalam bentuk perusahaan terbatas (PT) dan "commanditaire vennootschap" (CV). Mereka tidak hanya berasal dari NTB, tapi juga dari daerah lain di Indonesia, yang berminat berinvestasi.
Dari sekian pengusaha yang meminta pembuatan akta notaris sebagian pengusaha pemula. Ada juga yang sudah perusahaan lama tapi membentuk semacam anak perusahaan baru.
"Pengusaha yang membuat akta notaris dari semua sektor usaha, tapi dominan di bidang properti. Ada juga di bidang `travel` dan perhotelan," ucap Ali.
Sebenarnya, menurut dia, pengusaha tidak mesti harus membuat akta notaris untuk menjalankan usahanya, namun karena butuh legalitas formal maka mereka memandang perlu, terutama perusahaan skala besar.
Akta notaris tersebut menjadi syarat untuk bisa mengikuti tender proyek, mendapatkan izin berinvestasi dari pemerintah dan syarat untuk mengajukan pinjaman di lembaga perbankan.
Ali menambahkan, notaris itu melahirkan status hukum berupa akta notaris, namun tidak perlu harus mengecek secara detail kondisi perusahaan tersebut dalam menjalankan usahanya.
"Tidak perlu mengecek detail perusahaan itu aktif atau tidak. Setelah akta notaris diterbitkan, terserah perusahaan itu apakah mau mengembangkan usaha hingga skala besar atau tidak," katanya.
Ali juga menilai pertumbuhan ekonomi NTB berkorelasi dengan bertambahnya jumlah notaris yang membuka layanan jasa pembuatan akta notaris.
Saat ini, katanya, jumlah anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah NTB sebanyak 125 orang, sebagian besar masih terpusat di Kota Mataram, dan sebagian lagi menyebar di sembilan kabupaten/kota lainnya di NTB.
"Ibarat di mana ada gula di situ ada semut. Setiap tahun ada saja yang masuk jadi anggota baru," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang dikutip Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTB, realisasi izin investasi di NTB pada triwulan II/2014 mengalami kenaikan yang signifikan hingga 91,05 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.
Peningkatan investasi swasta dialami baik oleh penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) seiring dengan dilakukannya pembangunan proyek.
Total realisasi izin investasi swasta pada triwulan II/2014 mencapai Rp2,95 triliun terutama disebabkan oleh meningkatnya realisasi izin investasi PMA yang mencapai Rp2,79 triliun.