Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan berkunjung ke Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3), untuk mulai memusnahkan baju bekas impor yang totalnya mencapai nilai Rp30 miliar. “Saya sudah dapat sitaan di Pekanbaru, besok saya mau bakar dan satu lagi di Mojokerto tanggal 21, saya mau ke sana saya bakar juga,” katanya saat ditemui, di Jakarta, Kamis.
Kendati belum mau menyebutkan jumlah pakaian bekas yang berhasil disita di dua kota tersebut, Mendag Zulkifli memastikan bahwa ia akan memusnahkan semua hasil temuan baju bekas impor.
Dia menekankan bahwa pakaian bekas dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pakaian bekas tersebut disebutnya juga dapat membawa penyakit, karena kebersihan yang belum tentu terjamin. “Yang sudah terkumpul ini kira-kira nilainya Rp30 miliar. (Detailnya) besok,” ujar dia lagi.
Baca juga: Mendag perkuat kerja sama dagang dan investasi India
Baca juga: Tiga fokus utama rencana kerja Kementerian Perdagangan
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait perdagangan barang bekas agar Kementerian Perdagangan dapat segera melakukan penindakan. “Saya minta dukungan dari pemerintah daerah, polres, polda, satgas serta informasi teman-teman dari masyarakat karena jalan tikusnya banyak Kemendag tidak akan sanggup sendirian,” ujarnya pula.
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3).