Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengimbau masyarakat untuk menjauhi atau tidak mengonsumsi minuman keras (miras) saat pelaksanaan pawai "ogoh-ogoh" atau boneka raksasa menyambut perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 yang jatuh pada Rabu (22/3) agar tidak terjadi keributan atau masalah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Kamis mengatakan imbauan tersebut tidak saja berlaku bagi umat Hindu, tetapi untuk semua umat agama lain, baik penduduk lokal maupun wisatawan yang berlibur di Bali.
"Kami mohon tidak ada yang arogan, minum-minuman keras, serta pelanggaran lainnya yang dapat memancing emosi hingga terjadi keributan atau hal-hal yang tidak kita inginkan saat pawai ogoh-ogoh," kata Satake.Hari Raya Nyepi tahun ini diawali dengan rangkaian pawai ogoh-ogoh pada Selasa 21 Maret dan dilanjutkan dengan perayaan Nyepi pada Rabu 22 Maret.
Satake Bayu mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bekerja sama dan turut membantu Polri menjaga situasi Kamtibmas dengan cara mengikuti aturan-aturan terutama saat pelaksanaan pawai ogoh-ogoh.
Di beberapa desa Adat di Bali, sudah ada peraturan adat yang mengatur tentang perayaan Nyepi. Karena itu, masyarakat dapat berpedoman pada hal tersebut di samping aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Kami berharap perangkat-perangkat desa adat di seluruh Bali, sebelum Nyepi agar memberikan himbauan Kamtibmas kepada seluruh warga maupun wisatawan tentang aturan dan larangan pada saat pelaksanaan Nyepi," katanya.
Baca juga: Polisi dalami motif WNA miliki KTP Indonesia di Bali
Baca juga: Polisi dalami motif WNA miliki KTP Indonesia di Bali
Baca juga: Polisi dalami motif WNA miliki KTP Indonesia di Bali
Baca juga: Polisi dalami motif WNA miliki KTP Indonesia di Bali
Khusus bagi umat yang beragama Islam yang berada di Bali, pada saat Nyepi 22 Maret nanti diharapkan untuk memperhatikan ketentuan Gubernur Bali karena tahun ini pelaksanaan sholat taraweh dalam memasuki Bulan Puasa bersamaan dengan pelaksanaan Nyepi.
Pelaksanaan sholat taraweh nantinya, kata dia, menyesuaikan dan mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali tentang Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan Provinsi Bali. Satake mengatakan ada beberapa hal yang dilarang selama perayaan Nyepi di Bali antara lain amati geni (tidak menyalakan api atau lampu), amati karya (tidak melakukan aktivitas tertentu/bekerja), amati lelungan (tidak bepergian), amati lelanguan (tidak melakukan acara pesta).