Mataram (ANTARA) - Seorang jaksa di wilayah kerja Nusa Tenggara Barat berinisial EP yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena menjanjikan korban lulus dalam proses perekrutan sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) menyiapkan diri untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Tersangka EP melalui penasihat hukum Iskandar yang ditemui di kantor Kejati NTB, Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan surat penangguhan penahanan tersebut pada Selasa (21/3).
"Hari ini sedang kami persiapkan, kemungkinan Selasa (21/3) besok surat penangguhan penahanan kami ajukan," kata Iskandar.
Baca juga: Oknum jaksa tipu peserta CASN di NTB segera disidangkan
Baca juga: Oknum jaksa tipu peserta CASN ditahan di Lapas Mataram
Salah satu alasan tersangka EP mengajukan surat penangguhan penahanan tersebut, jelas dia, terkait keluhan penyakit maag.
"Kamis (16/3) kemarin juga sudah kami teruskan surat dari keterangan dokter yang menyatakan klien kami ini harus menjalani rawat jalan," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Silahkan, karena itu hak tersangka. Untuk keputusan, nanti akan ada di tangan penuntut umum," ucap dia.
Dalam perkara ini tersangka EP menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.
Tersangka EP menjalani penahanan tahap pertama di bawah kewenangan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.
Penahanan yang terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan itu berlangsung usai penuntut umum menerima pelimpahan tersangka EP dan barang bukti dari penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (20/3).
Penyidik menetapkan EP sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 11 dan/atau Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh dalam keterangan sebelumnya menyampaikan bahwa korban dari perbuatan tersangka EP ini sebanyak sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp765 juta.
"Korbannya itu ada dari Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Diberikannya (uang) secara bertahap, ada yang Rp100 juta, ada Rp60 juta hingga totalnya Rp765 juta dari sembilan korban," ucap dia.
Nanang pun menyampaikan bahwa tersangka EP melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagai jaksa fungsional itu dalam periode 2020 sampai 2021.
"Modusnya dengan menjanjikan korban untuk lulus CASN di kejaksaan dan di Kemenkumham," kata Nanang.
Tersangka EP melalui penasihat hukum Iskandar yang ditemui di kantor Kejati NTB, Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan surat penangguhan penahanan tersebut pada Selasa (21/3).
"Hari ini sedang kami persiapkan, kemungkinan Selasa (21/3) besok surat penangguhan penahanan kami ajukan," kata Iskandar.
Baca juga: Oknum jaksa tipu peserta CASN di NTB segera disidangkan
Baca juga: Oknum jaksa tipu peserta CASN ditahan di Lapas Mataram
Salah satu alasan tersangka EP mengajukan surat penangguhan penahanan tersebut, jelas dia, terkait keluhan penyakit maag.
"Kamis (16/3) kemarin juga sudah kami teruskan surat dari keterangan dokter yang menyatakan klien kami ini harus menjalani rawat jalan," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Silahkan, karena itu hak tersangka. Untuk keputusan, nanti akan ada di tangan penuntut umum," ucap dia.
Dalam perkara ini tersangka EP menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.
Tersangka EP menjalani penahanan tahap pertama di bawah kewenangan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.
Penahanan yang terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan itu berlangsung usai penuntut umum menerima pelimpahan tersangka EP dan barang bukti dari penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (20/3).
Penyidik menetapkan EP sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 11 dan/atau Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh dalam keterangan sebelumnya menyampaikan bahwa korban dari perbuatan tersangka EP ini sebanyak sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp765 juta.
"Korbannya itu ada dari Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Diberikannya (uang) secara bertahap, ada yang Rp100 juta, ada Rp60 juta hingga totalnya Rp765 juta dari sembilan korban," ucap dia.
Nanang pun menyampaikan bahwa tersangka EP melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagai jaksa fungsional itu dalam periode 2020 sampai 2021.
"Modusnya dengan menjanjikan korban untuk lulus CASN di kejaksaan dan di Kemenkumham," kata Nanang.