Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, H Lalu Pathul Bahri meminta pengusaha rumah makan untuk menyesuaikan waktu berjualan selama bulan Ramadhan 1444 hijriah.
"Kita imbau para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan atau kafe menyesuaikan waktu berjualan bersama dengan waktu berbuka puasa selama Ramadhan," katanya dalam keterangan tertulis di Praya, Jumat.
Selain itu, Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah Nomor: 451/Kesra/III/2023 tentang Imbauan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah warga diharapkan memasang lampu hias untuk menyemarakkan suasana malam bulan suci Ramadhan 1444H.
"Warga agar ikut serta memeriahkan malam bulan suci Ramadhan dengan memasang lampu hias di rumah ibadah, perkantoran, lembaga pendidikan, yayasan pondok pesantren, jalan, dan rumah tempat tinggal," katanya.
Selain itu, Bupati mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid, pelaksanaan ibadah keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan situasi, dan kondisi setempat.
Pemkab mendukung kepolisian untuk melakukan penertiban penjual petasan. Masyarakat agar tidak membunyikan petasan atau hal lain yang menimbulkan bunyi-bunyian serupa petasan.
"Warga diimbau tidak membunyikan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dalam melaksanakan ibadah salat tarawih," katanya.
Ia meminta masyarakat agar menghargai dan menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1444 Hijriah.
"Toleransi antarumat beragama harus terus ditingkatkan dengan tidak makan dan minum secara bebas di tempat umum selama Ramadhan," katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Kita imbau para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan atau kafe menyesuaikan waktu berjualan bersama dengan waktu berbuka puasa selama Ramadhan," katanya dalam keterangan tertulis di Praya, Jumat.
Selain itu, Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah Nomor: 451/Kesra/III/2023 tentang Imbauan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah warga diharapkan memasang lampu hias untuk menyemarakkan suasana malam bulan suci Ramadhan 1444H.
"Warga agar ikut serta memeriahkan malam bulan suci Ramadhan dengan memasang lampu hias di rumah ibadah, perkantoran, lembaga pendidikan, yayasan pondok pesantren, jalan, dan rumah tempat tinggal," katanya.
Selain itu, Bupati mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid, pelaksanaan ibadah keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan situasi, dan kondisi setempat.
Pemkab mendukung kepolisian untuk melakukan penertiban penjual petasan. Masyarakat agar tidak membunyikan petasan atau hal lain yang menimbulkan bunyi-bunyian serupa petasan.
"Warga diimbau tidak membunyikan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dalam melaksanakan ibadah salat tarawih," katanya.
Ia meminta masyarakat agar menghargai dan menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1444 Hijriah.
"Toleransi antarumat beragama harus terus ditingkatkan dengan tidak makan dan minum secara bebas di tempat umum selama Ramadhan," katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.