Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, membuka layanan aduan untuk masyarakat secara dalam jaringan (daring) selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Jumat, mengatakan layanan ini merupakan salah satu inovasi kepolisian untuk memberikan respons cepat terhadap segala bentuk gangguan keamanan selama Ramadhan.
"Jadi, apabila masyarakat menemukan adanya gangguan keamanan, silakan hubungi langsung layanan aduan kami," kata Mustofa.
Untuk dapat mengakses layanan aduan tersebut, Mustofa mengatakan bahwa Polresta Mataram membuka melalui saluran telepon dengan nomor kontak 082146821899.
Selain itu, papar dia, masyarakat bisa membuat aduan melalui media sosial dari akun resmi milik Polresta Mataram.
Dalam momentum Bulan Ramadhan Tahun 2023, Kapolresta Mataram mengeluarkan imbauan bagi masyarakat di antaranya larangan agar tidak melakukan konvoi kendaraan, bermain petasan atau kembang api, balap liar, dan tawuran.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan imbauan ini, maka anggota dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai aturan hukum," ujar dia.
Aturan tersebut, jelas dia, merujuk pada Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat yang Bertugas, Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Tidak Menuruti Perintah, dan Pasal 218 KUHP tentang Perbuatan Orang Berkerumun yang Tidak Mengindahkan Perintah.
"Dalam aturan tersebut, ada ancaman pidana hukuman bagi yang terbukti melanggar," ucapnya.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Jumat, mengatakan layanan ini merupakan salah satu inovasi kepolisian untuk memberikan respons cepat terhadap segala bentuk gangguan keamanan selama Ramadhan.
"Jadi, apabila masyarakat menemukan adanya gangguan keamanan, silakan hubungi langsung layanan aduan kami," kata Mustofa.
Untuk dapat mengakses layanan aduan tersebut, Mustofa mengatakan bahwa Polresta Mataram membuka melalui saluran telepon dengan nomor kontak 082146821899.
Selain itu, papar dia, masyarakat bisa membuat aduan melalui media sosial dari akun resmi milik Polresta Mataram.
Dalam momentum Bulan Ramadhan Tahun 2023, Kapolresta Mataram mengeluarkan imbauan bagi masyarakat di antaranya larangan agar tidak melakukan konvoi kendaraan, bermain petasan atau kembang api, balap liar, dan tawuran.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan imbauan ini, maka anggota dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai aturan hukum," ujar dia.
Aturan tersebut, jelas dia, merujuk pada Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat yang Bertugas, Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Tidak Menuruti Perintah, dan Pasal 218 KUHP tentang Perbuatan Orang Berkerumun yang Tidak Mengindahkan Perintah.
"Dalam aturan tersebut, ada ancaman pidana hukuman bagi yang terbukti melanggar," ucapnya.